Keluarga Korban Tabrak Lari Keberata Penangguhan Penahanan Terdakwa

mediaempatpilar-Jakarta-Keluarga dari Supardi (82), korban tabrak lari yang meninggal dunia, menyatakan keberatannya atas keputusan penangguhan penahanan kota terhadap terdakwa. Pernyataan itu disampaikan usai sidang di ruang Prof. R. Oemar Senoadji, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025).

“Kami mengikuti proses persidangan hari ini. Setelah kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsi, hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan, itu kami terima. Namun soal penangguhan tahanan kota dengan alasan sakit, kami tidak bisa menerima,” ujar Haposan, anak almarhum Supardi, kepada wartawan.

Salah satu anggota keluarga korban menangis histeris di depan ruang sidang. Ia menyampaikan rasa kehilangan dan berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal.

“Saya mohon kepada majelis hakim dan aparat penegak hukum lainnya, terdakwa telah menghilangkan nyawa dan tidak bertanggung jawab. Saya harap dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” katanya sambil terisak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *