YLSM JMB Desak Presiden Hingga Menteri ATR/BPN Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Pabrik PT Tirta Fresindo Jaya di Pandeglang Disorot

Pandeglang  – Media empat pilar – Polemik pembangunan pabrik air minum dalam kemasan milik PT Tirta Fresindo Jaya di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, kian mengemuka. Yayasan Lembaga Studi Masyarakat Justicia Masyarakat Banten (YLSM JMB) mendesak pemerintah pusat, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Menteri Pertanian, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Desakan itu muncul setelah YLSM JMB melakukan penelusuran dan kajian terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang di lokasi pembangunan pabrik yang diduga berdiri di atas kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri.

Bacaan Lainnya

Ketua YLSM JMB, Cecep Solihin, menyatakan bahwa berdasarkan kajian awal yang dilakukan pihaknya, lokasi pembangunan pabrik tersebut berada pada zona yang secara tata ruang diperuntukkan bagi kawasan permukiman perkotaan, kawasan pertanian, kawasan tanaman pangan, hingga kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Jika benar pembangunan pabrik tersebut berada di kawasan pertanian dan KP2B yang dilindungi, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang serta regulasi perlindungan lahan pertanian,” ujar Cecep dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, kawasan KP2B merupakan lahan strategis yang secara hukum wajib dilindungi oleh negara untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Oleh karena itu, setiap bentuk alih fungsi lahan di kawasan tersebut harus melalui mekanisme yang sangat ketat serta memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Cecep menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Regulasi sudah sangat jelas. Jika kawasan tersebut memang masuk dalam KP2B, maka tidak boleh sembarangan dialihfungsikan menjadi kawasan industri,” tegasnya.

Atas dasar itu, YLSM JMB meminta pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan pembangunan pabrik tersebut. Audit dimaksud mencakup berbagai dokumen perizinan strategis yang menjadi dasar kegiatan pembangunan.

Beberapa dokumen yang didorong untuk diperiksa antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), rekomendasi teknis pertanahan, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau persetujuan lingkungan, hingga dokumen teknis lain seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)site plan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain evaluasi terhadap aspek administratif dan perizinan, YLSM JMB juga meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan maupun kegiatan usaha yang berkaitan dengan proyek tersebut sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan secara transparan.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Tidak hanya kepada pihak korporasi, tetapi juga terhadap oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Cecep.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap tata ruang dan perlindungan lahan pertanian bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepentingan strategis negara dalam menjaga ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum dalam pembangunan.

Menurutnya, langkah penertiban tersebut juga sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap lahan strategis serta pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak menyimpang dari perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.

“Pemerintah pusat harus hadir untuk memastikan bahwa tata ruang dihormati dan perlindungan terhadap lahan pertanian tidak hanya menjadi slogan di atas kertas,” ujarnya.

YLSM JMB berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar polemik ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *