MediaEmpatPilar – Jakarta Barat – Seorang warga RW.08 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, bernama Rijko Maulana, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (16/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/142/VII/2026/Sektor Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya. Perkara ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polsek Tambora.
Berdasarkan isi laporan polisi, peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Tanah Sereal Gang Pucuk II, RT 05/RW 08, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, kejadian bermula dari pembahasan mengenai persoalan pinjam-meminjam uang. Pembicaraan tersebut diduga berujung pada cekcok hingga terjadi dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang yang disebutkan dalam laporan polisi.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka lebam pada bagian wajah, serta merasakan sakit pada dada sebelah kiri dan kedua tangan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Polsek Tambora kemudian menerbitkan Surat Permintaan Pemeriksaan Luka (Visum et Repertum) kepada Rumah Sakit Atma Jaya Jakarta. Berdasarkan surat tersebut, korban diminta menjalani pemeriksaan medis guna mengetahui penyebab dan tingkat luka yang dideritanya serta sebagai bahan penyusunan Visum et Repertum yang akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum. Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa korban telah diterima oleh pihak RS Atma Jaya Jakarta untuk menjalani pemeriksaan medis pada hari yang sama.
Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang dilaporkan guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) dan Surat Permintaan Pemeriksaan Luka (Visum et Repertum) yang diterbitkan penyidik. Seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan asas praduga tak bersalah.(Ade)






