MediaEmpatPilar.com – JAKARTA – Panitia Pemilihan Bakal Calon Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Duri kini tengah menghadapi kritik keras oleh Bakal Calon Ketua RT dan Warga Masyarakat atas pelanggaran prosedural yang terjadi dalam proses pemilihan ketua RT 02/02 Kelurahan Duri Utara Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pelanggaran ini sangat jelas terlihat dengan adanya ketidak sesuaian terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme pemilihan ketua RT di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu Bakal Calon Ketua RT 02/02, Panitia pemilihan Bakal Calon Ketua RT 02/02 Periode 2025-2030 telah membuka pendaftaran bakal calon ketua RT 02 pada 15 Januari 2024 dan menutupnya pada 25 Januari 2024.
Panitia Pemilihan Bakal Calon Ketua RT 02/02 telah menerima Pendaftaran dua orang Bakal Calon Ketua RT yang akan mengikuti pemilihan Bakal Calon Ketua RT 02/02 yang telah dijadwalkan pada 9 Februari 2025 oleh Panitia itu tersebut.Kams (6-2-2025)
Namun Panitia Pemilihan Bakal Calon Ketua RT 02/02 dari mulai buka pendaftaran,penutupan pendaftaran hingga tanggal 30 Januari 2025 belum juga menyetorkan hasil warga masyarakat yang telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua RT 02/02 kepada pihak instansi kelurahan Duri Utara.
Pengunduran Jadwal yang sudah disepakati pada tanggal 9 Febuari 2025 muncul ketika ada salah satu Bakal Calon Ketua RT 02/02 mempertanyakan persyaratan salah satu Bakal Calon Ketua RT apakah sudah memenuhi Prosedur dan legalitas Berkas tersebut kepada pihak instansi kelurahan malah berujung Pengunduran Jadwal Pemilihan tersebut oleh Panita yang sudah di jadwal.
Salah satu Bakal Calon Ketua RT 02/02 Lie Ken Sen ia mengatakan,saya hanya bertanya tentang apakah persyaratan dari salah satu Bakal Calon Ketua RT itu sudah memenuhi syarat legalitasnya secara sah Kepada Panitia ( Apakah saya bertanya tentang legalitas persyaratan tidak boleh dan apakah melanggar aturan dan melanggar Hukum ).
Kalau memang sudah memenuhi legalitas persyaratan yang sah, saya juga siap bertarung dalam Pemilihan Bakal Calon Ketua RT 02/02 Periode 2025-2030. dengan jadwal pemilihan yang telah disepakati oleh Panitia.
Lanjut Asen menegaskan,saya bukannya tidak patuh dan tidak mengikuti prosedur tentang Pemilihan Bakal Calon Ketua RT 02/02, justru saya hanya menginginkan keterbukaan,ketransparan agar tercipta nya rasa keadilan sesama warga.Kata Asen.
Pemimpin Redaksi News Linkaktual.com,AS.Sisca Pradita menyoroti hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan panitia untuk segera melaporkan hasil pendaftaran tersebut ke pihak kelurahan dalam waktu yang telah ditentukan.
Lebih mengejutkan lagi, pada saat ini panitia pemilihan bakal calon ketua RT malah mengumumkan mengundur jadwal pemilihan yang semula sudah disepakati, pada tanggal 9 Febuari 2025 tersebut harus ada kesepakatan dari Panitia dan Bakal Calon Ketua RT dan juga batas waktu tidak boleh terlalu lama ( Minimal 2 Minggu ) dan tidak bisa dialihkan ke instansi kelurahan atau Karateker ( Karna sudah ada 2 Bakal Calon Ketua RT yang mendaftarkan diri )
Keputusan ini tentu mengundang pertanyaan besar terkait alasan di balik mengundur jadwal Pemilihan Bakal Calon Ketua RT yang tidak mendasar mendasar. “Panitia Harus Bijak dan Tanggal untuk Mengatasinya
Selain itu, keputusan ini juga berpotensi menciptakan kebingungan bakal calon ketua RT dan masyarakat yang telah menunggu dengan adanya pemilihan Bakal calon Ketua RT 02/02 yang tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Pradita
Lanjut Pradita menegaskan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 sendiri mengatur bahwa pemilihan ketua RT harus dilaksanakan dengan transparansi dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Keterlambatan dalam pelaporan hasil pendaftaran calon, pengunduran jadwal, serta ketidakjelasan terkait alasan-alasan di balik langkah-langkah tersebut mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Tindakan yang diambil oleh panitia ini juga berpotensi menciptakan ketidak percayaan publik terhadap proses pemilihan ketua RT, yang seharusnya menjadi ajang untuk memperkuat demokrasi di tingkat paling dasar.
Ketidakpastian dan ketidaktepatan dalam pelaksanaan pemilihan ketua RT berisiko mempengaruhi integritas pemilihan dan menyebabkan masyarakat merasa tidak puas dengan kinerja Panitia Bakal Calon Ketua RT 02/02 Kelurahan Duri Utara tersebut.
Apabila panitia pemilihan tidak segera memberikan penjelasan yang jelas dan tidak mengembalikan jadwal pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pelaksanaan pemilihan ini dapat dicap sebagai cacat administrasi dan melanggar hak-hak warga untuk memilih secara sah dan adil.
Penting bagi pihak terkait, baik di tingkat kelurahan maupun kota administrasi, untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan ini dan memastikan bahwa panitia bertindak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022.
Dengan langkah yang tepat, pemilihan ketua RT di wilayah tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, demi menjaga kelancaran proses demokrasi tingkat bawah yang lebih baik di masa depan. Tegas Pradita
RED : Peri