MediaEmpatPilar.com – Jakarta – Terkait adanya Panitia Pemilihan Bakal Calon ( PPBC ) Ketua RT 02 RW 02 telah Ngundur Jadwal Pemilihan Tanpa Kesepakatan Forum dan Tidak Sesuai Pergub Nomor 22 Tahun 2022.
Dengan adanya peristiwa Panitia Pemilihan Bakal Calon Ketua RT 02/02 Kelurahan Duri Utara Periode 2025-2030,banyak yang mengundang pertanyaan dan persepsi di warga masyarakat ( Ada apa dan Kenapa ..!!!!!).
Mendapat kabar tersebut Pemimpin Redaksi Media News Link aktual.com, AS.Sisca Pradita mengatakan,seharusnya Lurah Duri Utara, sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam kelancaran administrasi dan kegiatan di wilayah tersebut, harus segera mengambil tindakan tegas terhadap Panitia Pemilihan Bakal Calon Ketua RT 02 RW 02 yang telah melakukan pengunduran jadwal pemilihan tanpa melalui kesepakatan forum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis (6-2-2025)
Keputusan ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan kebingungannya bagi Bakal Calon Ketua RT dan masyarakat, terutama warga yang sudah menantikan proses pemilihan ini.
“Sesuai dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW, setiap keputusan terkait jadwal dan proses pemilihan harus disepakati oleh forum musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat dan pihak terkait”.
Tindakan Panitia yang mengubah jadwal pemilihan tanpa mengadakan kesepakatan forum bertentangan dengan prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam proses pemilihan.Kata Pradita
Lebih lanjut Pradita Menegaskan kedua bakal calon Ketua RT yang terdaftar dalam pemilihan ini juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022 memuat syarat-syarat yang jelas bagi calon Ketua RT, termasuk usia, domisili, dan kriteria lainnya yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas pemilihan.
Adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan ini dapat merusak integritas pemilihan dan menciptakan ketidakadilan bagi calon yang memenuhi syarat.
Dalam menghadapi situasi ini, Lurah Duri Utara perlu melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak terkait untuk menegakkan ketertiban dan keadilan dalam proses pemilihan Ketua RT.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah melakukan evaluasi terhadap panitia pemilihan dan memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai aturan yang berlaku.
Selain itu, Lurah juga harus memastikan bahwa pemilihan Ketua RT dilakukan dengan transparansi, melibatkan seluruh pihak terkait, serta sesuai dengan Pergub yang ada.
Tindakan tegas dari Lurah akan menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan di masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat RT dan RW.
” Harapannya, pemilihan Ketua RT 02 RW 02 dapat dilaksanakan secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi tercapainya pemimpin yang kredibel dan diterima oleh masyarakat. “Tegas Pradita
Red : Peri