MediaEmpatPilar.com – Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta terus melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menuturkan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Salah satu saksi yang diperiksa yaitu Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Syahron menyebut, pemeriksaan itu berlangsung pada Kamis hari ini.
Namun, kata Syahron, dua orang saksi lainnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Melaporkan, tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” ucap Syahron,
Adapun, sebelumnya pada Kamis (23/1) lalu jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Serta, Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra turut diperiksa sebagai saksi
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta senilai Rp150 miliar.
Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro. “Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka.Jumat (7-2-2025).
Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025).
Perjalanan Karier Arifin :
Dari Kepala Satpol jadi Wali Kota Jakarta Pusat Arifin memulai kariernya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 1998 sebagai Sekretaris Kelurahan Duri Utara. Setahun kemudian, Arifin diangkat menjadi Lurah Duri Utara.
Advertisements Ia sempat menjabat sebagai Wakil Camat Grogol Petamburan pada 2001 dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler di tahun 2002.
Arifin akhirnya menjabat sebagai Camat Taman Sari pada 2004, setelah itu ia dipercaya menjabat Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Administrasi Wilayah Setda Provinsi DKI Jakarta pada 2008
Kepala Bagian Bina Pemerintahan Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (2009) dan Sekretaris Kota Jakarta Timur (2013).
Hingga pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Arifin dipercaya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (2015), dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta (2017).
Lalu pada Juli 2017 Arifin dipromosikan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Selatan. Sedangkan pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2019 Arifin mengomandoi Satpol PP DKI Jakarta. Advertisements Puncaknya Arifin ditunjuk sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada akhir 2024 lalu
Red : Peri