ASN yang Mengabaikan Memo dan Rekomendasi Anggota DPRD DKI Jakarta Dikecam Warga – Media Empat Pilar

 

ASN yang Mengabaikan Memo dan Rekomendasi Anggota DPRD DKI Jakarta Dikecam Warga

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatpilar.com – Jakarta – Riyan Suryana, seorang pengemudi ojek online, menyampaikan rasa kecewanya terkait sikap yang ditunjukkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta. Kecewa dan terkejut, Riyan mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan memo resmi dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Gias Kumari Putra, dan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat. Namun, semua itu diabaikan dan ditolak begitu saja oleh Kepala UPRS Penjaringan Jakarta Utara, Muhammad Ramdani, ST.

Riyan menegaskan bahwa dirinya telah mematuhi seluruh prosedur yang berlaku dan menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan, namun upaya tersebut seolah-olah tidak dihargai oleh oknum ASN tersebut. Tindakan ini menambah daftar panjang ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

 

Sebagai warga yang ingin mendapatkan haknya untuk memiliki tempat tinggal layak, Riyan merasa dirugikan oleh ketidakacuhan yang ditunjukkan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan malah bersikap sewenang-wenang terhadap mereka yang membutuhkan bantuan. “Mengapa memo yang sudah jelas diterima dan rekomendasi dari dinas juga sudah ada, tapi ditolak begitu saja? Apa yang salah?” ujar Riyan dengan penuh tanya.

 

Kecewa dengan sikap Kepala UPRS Penjaringan, Riyan berharap agar Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, bisa mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang tidak mencerminkan sikap sebagai Pamong atau pelayan masyarakat yang sejati. Ia menilai bahwa perilaku semacam ini menunjukkan sikap angkuh dan tidak memihak kepada rakyat kecil, justru sebaliknya, mendiskriminasi mereka yang membutuhkan akses terhadap fasilitas yang seharusnya mereka terima.

 

Pemprov DKI Jakarta telah berkomitmen untuk mengedepankan kesejahteraan warganya, terutama dalam hal penyediaan hunian yang layak. Namun, tindakan oknum ASN seperti yang dilakukan oleh Muhammad Ramdani justru bertolak belakang dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan layanan publik yang transparan dan akuntabel. Tindakan seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan, khususnya dalam hal pelayanan dasar seperti perumahan rakyat.

 

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pelayanan yang lebih baik, masyarakat berharap agar Pemprov DKI Jakarta dapat lebih tegas dalam menindak oknum yang tidak menjalankan tugas dengan profesional dan tidak menghargai hak-hak warga yang telah mengikuti prosedur dengan baik. Ke depan, diharapkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan rakyat kecil yang justru menjadi tujuan utama pelayanan publik.

 

Untuk itu, masyarakat berharap kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta agar segera turun tangan dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, sekaligus memberikan tindakan yang pantas kepada oknum ASN yang sudah merugikan masyarakat.

 

Red : P. R

Berita Terkait

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:10

Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Berita Terbaru