Satpol PP DKI Jakarta, Antara Penegakan Perda dan Permainan Uang di Balik Reklame Ilegal

EmpatPilar.com – JAKARTA – Penegakan perda dan hukum terhadap reklame ilegal di Jakarta Barat semakin dipertanyakan, seiring dengan sikap bungkam dan kurangnya tindakan tegas dari aparat Satpol PP DKI Jakarta. Meskipun reklame ilegal di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, telah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda), hingga kini tidak ada upaya serius untuk membongkar struktur tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan uang yang melibatkan aparat Satpol PP dan pengusaha reklame.

Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyatakan bahwa dugaan adanya kongkalikong antara Satpol PP dengan pengusaha iklan dan oknum calo semakin menguat. Menurutnya, meski Satpol PP DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan melakukan penyegelan, namun tidak ada langkah nyata untuk menegakkan Perda yang sudah jelas ada.

Bacaan Lainnya

“Ketika aturan sudah jelas, tetapi tidak ada tindakan yang tegas dari Satpol PP, maka bukan tidak mungkin ada praktik ‘uang pelicin’ di balik semua ini. Keberadaan reklame ilegal yang masih tegak berdiri seolah menjadi bukti bahwa ada kepentingan tertentu yang melindungi pelanggaran ini,” ungkap Awy Eziary, Selasa (10/12/2014).

Terkait dengan hal ini, Awy juga menyoroti keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengangkat Satriadi Gunawan sebagai Kasatpol PP DKI Jakarta. Menurutnya, langkah ini patut dipertanyakan, mengingat kinerja Satpol PP yang tidak menunjukkan perbaikan signifikan dalam penegakan hukum.

“Mengapa mengganti pejabat kalau hasilnya tetap sama? Pj Gubernur harus mengevaluasi kinerja Satpol PP secara menyeluruh, bukan hanya sekadar mengganti orang, tetapi memperbaiki sistem dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai Perda dan Pergub,” tambah Awy.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan TNI sempat melakukan langkah simbolis berupa penyegelan reklame ilegal pada 26 November 2024. Namun, penyegelan tersebut hanya berakhir pada pemasangan garis Pol PP Line tanpa ada eksekusi lanjutan. Hal ini semakin menegaskan betapa penegakan hukum terhadap reklame ilegal tidak serius dan cenderung hanya dilakukan untuk menunjukkan kesan bahwa pemerintah daerah sedang bekerja.

Plt. Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta, Rikki Sinaga, yang sebelumnya berjanji akan memberikan informasi terkait proses pembongkaran reklame ilegal, juga menunjukkan sikap bungkam yang membingungkan publik. Janji yang terucap hingga kini belum terealisasi, menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan tugasnya.

Awy menambahkan, jajaran Satpol PP DKI Jakarta dan Pj Gubernur DKI Jakarta kini menghadapi sorotan tajam dari masyarakat. Sikap tidak tegas ini menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum lebih didasarkan pada pertimbangan politik dan ekonomi daripada keinginan untuk menegakkan aturan yang ada.

“Satpol PP DKI Jakarta harus segera memperlihatkan keseriusannya dalam menegakkan Perda dan Pergub. Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan integritas aparat yang seharusnya melindungi kepentingan umum, bukan malah terjebak dalam permainan uang dan politik. Evaluasi terhadap pejabat seperti Kasatpol PP DKI Jakarta harus dilakukan untuk memastikan aparat bekerja dengan profesional, tanpa adanya intervensi yang merugikan masyarakat,” tutupnya.

Editor : peri ryan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *