MediaEmpatPilar.com – JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat dalam praktik permainan dengan pengusaha reklame ilegal di wilayah Jakarta Barat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Satriadi Gunawan ketika mendampingi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam kegiatan monitoring arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/12/2024).
“Jika ada bukti yang jelas, laporkan segera. Saya akan menindak tegas tanpa pilih kasih,” tegas Satriadi.
Pernyataan ini datang setelah semakin maraknya pemberitaan tentang reklame ilegal yang menjamur di beberapa wilayah Jakarta Barat, terutama di Kecamatan Cengkareng, Kalideres, Kembangan, dan Tanjung Duren, yang selama ini minim pengawasan.
Salah satu kasus yang mencuat adalah penanganan reklame ilegal di Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, yang disebut-sebut tidak ditangani secara serius oleh Satpol PP. Alih-alih membongkar reklame secara menyeluruh, Satpol PP hanya mencopot sebagian dari reklame tersebut, menyisakan tiang konstruksi yang masih berdiri kokoh.
Langkah ini mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Ir. Manuara Siahaan.
Manuara Siahaan menilai bahwa tindakan yang diambil oleh Satpol PP DKI Jakarta sudah tidak lagi bisa diterima.
“Kalau memang serius, reklame tersebut harus dibongkar habis sampai rata dengan tanah. Jangan hanya bekerja setengah-setengah. Ini akan menjadi masalah serius jika dibiarkan begitu saja,” ujar Manuara dengan tegas pada Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Manuara mengungkapkan kekhawatirannya terkait rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame di Jakarta yang mungkin disebabkan oleh adanya permainan di tingkat birokrasi.
Menurutnya, pajak retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak optimal karena ada dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses perizinan dan pajak reklame ilegal.
“Penegakan hukum yang lemah dan kurang transparannya proses perizinan ini akan mengganggu keuangan daerah. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap birokrasi di DKI Jakarta, terutama bagi ASN yang diduga terlibat dalam persoalan ini,” tambah Manuara.
Terkait hal tersebut, Manuara mendesak Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi segera mengambil langkah tegas untuk melakukan reformasi birokrasi agar masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas.
Manuara bahkan menyebut, isu ini akan dibawa ke dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta agar ditemukan solusi konkret yang dapat menyelesaikan persoalan reklame ilegal dan memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Reklame, reklame ilegal yang tidak memiliki izin resmi atau yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa pembongkaran, denda administratif, hingga pencabutan izin. Selain itu, pengusaha reklame yang terlibat dalam praktik ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk penegakannya, kata Manuara, Satpol PP DKI Jakarta memiliki wewenang untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar. Tindakan tegas berupa pembongkaran reklame ilegal bisa dilakukan tanpa terkecuali, terutama bila ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum atau penyalahgunaan kewenangan oleh ASN dalam proses perizinan.
( Peri Ryan )