MediaEmpatPilar.com – Jakarta, 6 Agustus 2025 – Seorang karyawan perempuan berinisial SRA melaporkan atasannya, ARL, yang menjabat sebagai Kepala Gudang di perusahaan Globus Prima Grup, atas dugaan pelecehan seksual. Laporan ini telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di kantor perusahaan yang berlokasi di kompleks ruko perkantoran Deltamas, Penjaringan, Jakarta Utara. Kuasa hukum korban, Ririn Nurindah, S.H., dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, menyatakan bahwa pelecehan tersebut bersifat verbal dan fisik, serta terjadi secara berulang. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai atasan langsung korban.
*Perusahaan Dianggap Abai*
Ririn juga menyayangkan sikap manajemen Globus Prima Grup yang dinilai tidak memberikan perlindungan dan cenderung “lepas tangan” setelah korban melaporkan keluhannya. “Tindakan ini tidak hanya melukai korban secara psikis, tapi juga menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan,” ujarnya.
Tuntutan Hukum dan Harapan Korban
Ririn menjelaskan bahwa perbuatan pelaku dapat dijerat oleh beberapa pasal hukum, di antaranya.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c dan Pasal 15, yang melarang kekerasan seksual berbasis relasi kuasa di tempat kerja.
“Pasal 289 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 jo. Pasal 8, yang mewajibkan pengusaha untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja.
Korban berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal dan perusahaan bertanggung jawab secara moral maupun hukum. Kuasa hukum korban akan terus mengawal proses hukum dan mendesak lembaga terkait seperti Komnas Perempuan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memantau kasus ini.
Saat ini, laporan resmi korban sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Editor : Peri Ryan