JAKARTA BARAT – MediaEmpatPilar.com– Dua pelaku begal sadis bersenjata tajam yang sempat viral setelah menodong pasangan suami istri (Pasutri) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diringkus. Keduanya terungkap sebagai residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi gaya hidup dan membeli narkoba.
Parahnya, dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatan di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya dalam kurun waktu tiga bulan sejak mereka bebas.
Spesialis Curanmor dan Residivis Tiga Kali
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto, didampingi Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kanit Reskrim Akp Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial AF dan AS, bukanlah pemain baru.
“Pelaku ini sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Baru bebas tiga bulan, mereka kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolsek Tambora, Kamis (27/11/2025).
Alih-alih bertaubat setelah bebas, AF dan AS justru langsung kembali melancarkan aksi curanmor hingga begal sadis di berbagai titik, mulai dari Tambora, Cengkareng, Tamansari, hingga beberapa lokasi di Jakarta Pusat.
Ancaman Golok dan Pistol Mainan
Terkait insiden viral penodongan terhadap pasutri pada Sabtu (15/11/2025), Tri menjelaskan bahwa kedua pelaku saat itu tengah mencari motor incaran. Ketika melihat korban melintas hendak menuju pasar, mereka langsung mengambil peluang untuk merampas barang berharga milik korban.
Dalam setiap aksinya, AF dan AS selalu membawa senjata tajam berupa golok serta benda menyerupai pistol. Setelah diamankan, pistol tersebut diketahui hanyalah airsoft gun jenis mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban agar tidak melawan.
“Mereka mengeluarkan golok untuk menekan mental korban. Itu yang membuat banyak korban tidak berani melakukan perlawanan,” ungkap Tri. Positif Sabu, Jual Motor Curian via Facebook
Motif di balik aksi kejahatan mereka terungkap setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Motif kejahatan mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan membeli barang haram tersebut.
Motor hasil curian kemudian disimpan di kontrakan pelaku di Tambora sebelum dijual melalui platform Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) dan harga miring.
“Ini yang sedang kami dalami, karena 28 TKP tidak mungkin dilepas begitu saja tanpa adanya pihak yang menampung,” jelas Tri, menekankan pengembangan kasus terhadap penadah barang curian.
Kepolisian turut menampilkan empat sepeda motor hasil curian, termasuk satu motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi begal viral di Jalan Songsi, Tambora.
Meskipun pelaku mengaku beraksi di 28 lokasi, kepolisian baru menemukan empat laporan resmi di wilayah hukum Jakarta Barat. “Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor baik ke Polsek Tambora maupun ke Polres Metro Jakarta Barat,” tambah Tri.
Atas perbuatannya, AF dan AS dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Peri Ryan





