Wajah Buruk Pelayanan Publik Jakbar, Dari Pintu Terkunci hingga Dalih ‘Sedang Rapat’ Abadi – Media Empat Pilar

 

Wajah Buruk Pelayanan Publik Jakbar, Dari Pintu Terkunci hingga Dalih ‘Sedang Rapat’ Abadi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA BARAT – Sebuah investigasi mendalam mengungkap dugaan penyalahgunaan aset negara di Jalan Kembang Kerep, Jakarta Barat. Tanah yang secara resmi tercatat sebagai aset Dinas Bina Marga sejak 2017, diduga masih disewakan kepada pihak swasta dengan tarif fantastis mencapai Rp35 juta hingga Rp37 juta per kios per tahun. Ironisnya, upaya awak media untuk meminta pertanggungjawaban publik melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP) justru dijawab dengan sikap tertutup, manipulasi data, dan pengabaian oleh sejumlah pejabat di lingkungan Suku Dinas (Sudis) dan Suku Badan (Suban) terkait di Kantor Walikota Jakarta Barat.

Berdasarkan penelusuran dokumen dan konfirmasi dari warga yang peduli, tanah strategis di Jalan Kembang Kerep menuju arah pinggir Tol tersebut telah berstatus aset Bina Marga selama hampir satu dekade. Namun, aktivitas komersial berupa penyewaan kios-kios kecil di atas tanah tersebut terus berjalan. Dengan asumsi terdapat 8 hingga 10 kios, potensi kerugian negara dari jumlah sewa yang tidak masuk ke kas daerah atau dikelola secara transparan sangatlah besar.

Awak media mendatangi Suku badan (Suban) Aset dì Gedung A lantai 10 untuk meminta klarifikasi dan dibenarkan oleh petugas bernama Agus, setelah Ia menelepon via WA ke rekan sejawatnya di Bina Marga.
“Saya telp rekan (Bina Marga) dan dibenarkan itu Aset Bina Marga dari 2017,” katanya kepada awak media, Senin (4/5/2026). Konfirmasi silang ini menjadi kunci awal terbongkarnya kejanggalan pengelolaan aset tersebut.

Pintu Tertutup dan “Rapat Abadi”: Wajah Buruk Pelayanan Publik

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mereka justru menghadapi tembok birokrasi yang tebal.

Di Gedung B lantai 9, kantor Sudin Bina Marga, pintu kantor tertutup rapat. Tak ada satu pun petugas yang bersedia membuka pintu atau memberikan keterangan, meski awak media telah menunggu dan berupaya berkomunikasi. Sikap ini jelas melanggar prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Skenario serupa terjadi di Suban Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) di Gedung A lantai 10. Selama dua minggu, staf pelayanan bernama Dafa berulang kali memberikan alasan klise: “Sedang rapat” atau “Sedang keluar,” setiap kali wartawan menanyakan keberadaan Johni, pejabat yang diduga bertanggung jawab atas pengawasan aset tersebut.

Puncak dari dugaan pelanggaran etika dan hukum ini terjadi ketika staf bernama Dafa ditanya mengenai identitas diduga “Johni”. Alih-alih memberikan informasi yang jelas, Dafa menyatakan bahwa Johni adalah “Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jakarta Barat.”

Klaim ini bukan hanya keliru secara faktual, mengingat PWI adalah organisasi profesi dimana Ketua PWI tak ada yang bernama itu. Ini juga mencerminkan upaya diskreditasi terhadap awak media. Ketika wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI mereka sebagai bukti keanggotaan profesi, Dafa tetap bersikukuh dengan dalih “katanya.”

“Saya anggota PWI, tapi saya tidak pernah mendengar ada Ketua PWI bernama Johni. Ini aneh dan cenderung mengarah pada upaya pengelabuan,” ujar Rohi, anggota PWI Jakarta Barat yang ikut dalam tim investigasi.

Pelanggaran UU KIP dan Potensi Tindak Pidana

Kasus ini menyoroti tiga pelanggaran serius:
1. Pelanggaran UU KIP: Pejabat Publik wajib memberikan informasi kecuali termasuk dalam kategori dikecualikan. Menutup pintu, menghindar, dan memberikan informasi menyesatkan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak publik atas informasi.
2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Jika benar tanah aset Bina Marga disewakan secara pribadi atau uang sewanya tidak disetor ke kas negara, maka terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
3. Maladministrasi: Sikap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak profesional, manipulatif, dan menghambat fungsi kontrol sosial media.

Publik berhak mengetahui: Siapa penerima manfaat dari sewa Rp37 juta per kios tersebut? Mengapa aset Bina Marga masih dikelola seperti tanah pribadi? Dan mengapa aparat di Jakarta Barat begitu takut terhadap transparansi?

 

(Tim Investigasi) 4.Pilar

Berita Terkait

Mengenal Ikan Hias Sejak Dini, Pokja PWI Jakbar Gelar Gebyar Edukasi untuk Ratusan Siswa di TPHP Cengkareng
Siaga Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker kepada Masyarakat
Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?
Gubernur Pramono Anung Serahkan Penghargaan AJMHT ke-52, Apresiasi Karya Jurnalistik untuk Jakarta
Tes Kepala Sekolah DKI Diminta Dibuka ke Publik, Umar Abdul Aziz Soroti Dugaan “Kongkalikong” Seleksi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Digelar Meriah di Griya Oteng Warung Gunung
Polsek Tambora Kembalikan 3 Motor Hasil Ungkap Kasus Ranmor kepada Masyarakat
Kemeriahan LMK Futsal Cup: Anggota DPRD DKI Gias Kumari Putra Bakar Semangat Pemuda Tambora di Hari Kemerdekaan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 03:22

Mengenal Ikan Hias Sejak Dini, Pokja PWI Jakbar Gelar Gebyar Edukasi untuk Ratusan Siswa di TPHP Cengkareng

Rabu, 9 September 2026 - 09:03

Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?

Selasa, 8 September 2026 - 03:40

Gubernur Pramono Anung Serahkan Penghargaan AJMHT ke-52, Apresiasi Karya Jurnalistik untuk Jakarta

Kamis, 3 September 2026 - 08:03

Tes Kepala Sekolah DKI Diminta Dibuka ke Publik, Umar Abdul Aziz Soroti Dugaan “Kongkalikong” Seleksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:23

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Digelar Meriah di Griya Oteng Warung Gunung

Berita Terbaru

Olahraga, Berita Nasional, Bogor

WADUH! Ribuan Atlet Serbu Bogor, Perebutkan Gelar Jawara Pencak Silat Tingkat Nasional

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:02

Hukum & Kriminalitas, Regional, Berita

Geger! Penjualan Tramadol dan Eximer Viral di Tangsel, Aktivis Lantang Pertanyakan Langkah Aparat

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:25