{"id":3373,"date":"2026-07-28T12:47:15","date_gmt":"2026-07-28T12:47:15","guid":{"rendered":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/?p=3373"},"modified":"2026-07-28T12:47:15","modified_gmt":"2026-07-28T12:47:15","slug":"geger-lpksm-dituding-melampaui-batas-kewenangan-dalam-pendampingan-utang-piutang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/2026\/07\/28\/geger-lpksm-dituding-melampaui-batas-kewenangan-dalam-pendampingan-utang-piutang\/","title":{"rendered":"Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang"},"content":{"rendered":"<p>mediaempatpilar.com &#8211; Jakarta Barat \u2013 Sebuah sorotan tajam kini mengarah pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Jakarta Barat. Bukan karena aksi heroiknya membela hak-hak konsumen, melainkan karena dugaan keterlibatannya dalam pendampingan perkara yang disinyalir murni sengketa hutang piutang antarindividu. Hal ini memicu pertanyaan serius dari kalangan advokat mengenai ruang lingkup kewenangan LPKSM, yang berpotensi melampaui batasan yang diatur undang-undang.<\/p>\n<h3>Surat Kuasa Jadi Pemicu Sorotan<\/h3>\n<p>Dugaan ini mencuat setelah beredarnya salinan surat kuasa. Dalam dokumen tersebut, seorang perempuan berinisial RK diketahui memberikan kuasa kepada sebuah LPKSM melalui ketuanya yang berinisial S. Surat kuasa itu memberikan kewenangan yang cukup luas kepada penerima kuasa, meliputi bantuan hukum, pembelaan, mewakili pemberi kuasa di hadapan instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum, menghadiri persidangan, mengajukan permohonan, menandatangani dokumen, serta berbagai tindakan hukum lainnya.<\/p>\n<p>Namun, inti masalahnya terletak pada jenis perkara yang didampingi. Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa ini adalah sengketa hutang piutang biasa, bukan konflik antara konsumen dan pelaku usaha yang menjadi domain utama LPKSM.<\/p>\n<h3>Kewenangan LPKSM Dipertanyakan Advokat<\/h3>\n<p>Menanggapi hal tersebut, Advokat Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menyoroti bahwa ruang lingkup kewenangan LPKSM dalam perkara ini perlu dikaji secara mendalam dari perspektif hukum.<\/p>\n<p>\u201cLPKSM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya jelas, yakni memberikan perlindungan kepada konsumen, menerima pengaduan, memberikan edukasi, melakukan advokasi di bidang perlindungan konsumen, serta membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,\u201d terang Dr. Ade.<\/p>\n<p>Ia melanjutkan, \u201cApabila suatu LPKSM memberikan pendampingan dalam perkara yang murni merupakan sengketa hutang piutang antarindividu dan tidak berkaitan dengan perlindungan konsumen, maka dasar kewenangannya patut dipertanyakan dan perlu diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.\u201d<\/p>\n<h3>Potensi Melangkahi Ranah Profesi Advokat<\/h3>\n<p>Lebih lanjut, Dr. Ade Manansyah menyoroti isi surat kuasa yang memberikan kewenangan luas. Menurutnya, kewenangan semacam itu lazim dijumpai dalam praktik pemberian jasa hukum oleh seorang advokat.<\/p>\n<p>\u201cKami melihat isi surat kuasa tersebut perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila tindakan yang dilakukan telah memasuki ruang lingkup praktik profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka status dan kewenangan pihak yang menerima kuasa perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa profesi advokat adalah <em>officium nobile<\/em> atau profesi yang terhormat, dengan persyaratan, mekanisme pengangkatan, dan tanggung jawab etik yang diatur secara khusus. \u201cMasyarakat harus memperoleh kepastian bahwa pendamping hukum yang memberikan jasa hukum memang memiliki kewenangan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini penting agar masyarakat, khususnya yang awam hukum, tidak mengalami kebingungan mengenai kapasitas pihak yang memberikan pendampingan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<h3>Kajian Hukum dan Perlindungan Masyarakat<\/h3>\n<p>Dr. Ade Manansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap dokumen dan fakta-fakta yang ada. Ia tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindakan yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>\u201cTujuan kami bukan menyerang pihak tertentu, melainkan menjaga marwah profesi advokat dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat agar memperoleh pendampingan dari pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial S maupun LPKSM yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait ruang lingkup pendampingan yang dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>mediaempatpilar.com &#8211; Jakarta Barat \u2013 Sebuah sorotan tajam kini mengarah pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Jakarta Barat. Bukan karena aksi heroiknya&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3374,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[2,623,1,27],"tags":[539,396,621,618,620,622,619],"newstopic":[],"class_list":["post-3373","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum-peristiwa-konsumen","category-jakarta","category-umum","tag-advokat","tag-jakarta-barat","tag-kewenangan-hukum","tag-lpksm","tag-perlindungan-konsumen","tag-profesi-hukum","tag-sengketa-utang"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/mediaempatpilar.com\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/IMG-20260728-WA0075.jpg?fit=1600%2C756&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_likes_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3373","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3373"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3373\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3375,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3373\/revisions\/3375"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3374"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3373"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3373"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3373"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=3373"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}