{"id":3520,"date":"2026-09-05T05:28:50","date_gmt":"2026-09-05T05:28:50","guid":{"rendered":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/?p=3520"},"modified":"2026-09-05T05:28:50","modified_gmt":"2026-09-05T05:28:50","slug":"geger-wartawan-taik-di-tiktok-bandar-lampung-ketua-kwip-ngamuk-tuntut-klarifikasi-atau-jalur-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/2026\/09\/05\/geger-wartawan-taik-di-tiktok-bandar-lampung-ketua-kwip-ngamuk-tuntut-klarifikasi-atau-jalur-hukum\/","title":{"rendered":"Geger &#8220;Wartawan Taik&#8221; di TikTok Bandar Lampung: Ketua KWIP Ngamuk, Tuntut Klarifikasi atau Jalur Hukum!"},"content":{"rendered":"<p>MediaEmpatPilar &#8211; Jakarta &#8211; Sebuah insiden yang menghebohkan jagat media sosial TikTok di Bandar Lampung, mendadak menjadi perhatian serius di kalangan jurnalis. Pernyataan kontroversial Makmun yang melabeli profesi wartawan dengan ucapan tak senonoh, &#8220;wartawan taik&#8221;, kini berbuntut panjang. Kata-kata yang merendahkan itu sontak memicu reaksi keras dari berbagai elemen pers, khususnya Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Bandar Lampung, Tohir, yang tak tinggal diam dan langsung angkat bicara.<\/p>\n<h2>Kemarahan Jurnalis Memuncak: Ucapan &#8220;Wartawan Taik&#8221; Picu Kecaman<\/h2>\n<p>Gema ucapan Makmun yang viral di TikTok telah memicu kemarahan di kalangan insan pers. Banyak yang menilai pernyataan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga merendahkan martabat profesi yang dilindungi undang-undang. Tohir, mewakili KWIP Bandar Lampung, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Ia menilai ucapan bernada merendahkan itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa profesi wartawan dapat diremehkan hanya karena persoalan atau ketidakpuasan terhadap pemberitaan.<\/p>\n<p>&#8220;Harus diluruskan. Apa maksud dari ucapan \u2018wartawan taik\u2019?&#8221; tegas Tohir, menunjukkan keseriusan organisasinya. Ia menekankan bahwa jika ada masalah dengan wartawan atau isi pemberitaan, mestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan melontarkan umpatan yang mendiskreditkan dan melukai perasaan seluruh profesi wartawan.<\/p>\n<h2>Ketua KWIP Tegas: Profesi Wartawan Bukan untuk Direndahkan<\/h2>\n<p>Bagi Tohir, menggeneralisasi seluruh wartawan dengan umpatan bernada negatif adalah tindakan yang tidak bijaksana dan tidak bertanggung jawab. &#8220;Kalau memang ada permasalahan dengan wartawan, jangan langsung menghukum atau menggeneralisasi wartawan dengan umpatan yang mendiskreditkan profesi,&#8221; ujarnya. Ia menjelaskan bahwa kritik terhadap kinerja wartawan atau perusahaan pers adalah hal yang sah, asalkan disampaikan melalui saluran yang tepat dan tidak melenceng menjadi upaya merendahkan profesi secara keseluruhan.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Tohir mengingatkan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tugasnya dilindungi oleh payung hukum. Kerja jurnalistik bukanlah profesi yang bisa dianggap enteng atau dilecehkan begitu saja. Integritas dan marwah profesi harus senantiasa dijaga dari segala bentuk perendahan.<\/p>\n<h2>Perlindungan Hukum dan Etika Jurnalistik: Payung bagi Insan Pers<\/h2>\n<p>Tohir juga menegaskan pentingnya memahami landasan hukum yang melindungi kerja jurnalistik, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara gamblang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Lebih jauh, Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Ini adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat.<\/p>\n<p>Bahkan, Pasal 6 UU Pers menggarisbawahi berbagai peranan pers yang krusial, mulai dari memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, hingga melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. &#8220;Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tentu memiliki aturan dan kode etik. Kalau ada kesalahan dalam pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi,&#8221; jelas Tohir. Ini berarti, ada saluran resmi dan beretika yang bisa ditempuh jika ada ketidakpuasan, bukan dengan cara-cara yang mencoreng martabat profesi.<\/p>\n<h2>Langkah Konkret KWIP: Klarifikasi atau Jalur Hukum?<\/h2>\n<p>Menyikapi pernyataan Makmun yang telah beredar luas, Tohir mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah jurnalis di Lampung Tengah saat ini tengah berkoordinasi intensif. Mereka sedang menggodok langkah-langkah konkret yang akan ditempuh. Ada dua opsi utama yang sedang dibahas: pertama, meminta klarifikasi langsung kepada Makmun mengenai maksud pernyataannya. Kedua, membawa persoalan ini ke jalur hukum jika setelah kajian dinilai memenuhi unsur-unsur untuk dilaporkan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami para jurnalis Lampung Tengah sedang berkoordinasi. Apakah nanti akan dilaporkan kepada pihak berwajib atau cukup meminta klarifikasi, itu masih kami komunikasikan,&#8221; kata Tohir. Ia menambahkan, keputusan yang akan diambil nantinya diharapkan tetap mengedepankan koridor hukum dan mekanisme yang berlaku. &#8220;Kami tidak ingin persoalan ini menjadi semakin melebar. Tetapi kami juga harus menjaga marwah profesi wartawan. Kalau memang ada persoalan, mari diselesaikan secara baik dan sesuai aturan,&#8221; tegasnya, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara bermartabat.<\/p>\n<h2>Dukungan Dewan Pers: Hormati Kerja Jurnalistik<\/h2>\n<p>Sikap tegas Tohir ini sejalan dengan panduan dan pernyataan yang seringkali disampaikan oleh Dewan Pers. Badan independen pengawas pers tersebut juga secara konsisten menyerukan agar ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan hendaknya disampaikan dengan cara yang rasional dan beretika. Dewan Pers secara tegas meminta semua pihak untuk menghormati wartawan ketika mereka menjalankan tugas jurnalistiknya, yang merupakan bagian esensial dari proses penggalian informasi.<\/p>\n<p>Dewan Pers mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik untuk mencari dan menyebarkan informasi mendapatkan perlindungan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, Dewan Pers juga tak lupa mengingatkan wartawan agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme serta mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap langkah kerjanya. Dengan demikian, setiap perselisihan antara wartawan dan narasumber diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang proporsional dan beradab, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diterbitkan, koordinasi di kalangan jurnalis Lampung Tengah terkait langkah selanjutnya atas pernyataan Makmun masih terus bergulir. Diharapkan, pihak Makmun juga dapat segera memberikan klarifikasi yang transparan mengenai maksud dari pernyataan yang telah menyulut polemik ini.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MediaEmpatPilar &#8211; Jakarta &#8211; Sebuah insiden yang menghebohkan jagat media sosial TikTok di Bandar Lampung, mendadak menjadi perhatian serius di kalangan jurnalis. Pernyataan kontroversial&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3521,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[800],"tags":[797,799,796,794,798,793,795,792],"newstopic":[],"class_list":["post-3520","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-regional-pers","tag-bandar-lampung","tag-kebebasan-pers","tag-kode-etik-jurnalistik","tag-kwip-lampung","tag-lampung-tengah","tag-profesi-jurnalis","tag-uu-pers","tag-wartawan-taik-viral"],"jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/mediaempatpilar.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/IMG-20260905-WA0022.jpg?fit=677%2C735&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3520","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3520"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3520\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3522,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3520\/revisions\/3522"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3521"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3520"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3520"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3520"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=3520"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}