{"id":3593,"date":"2026-10-05T10:37:58","date_gmt":"2026-10-05T10:37:58","guid":{"rendered":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/?p=3593"},"modified":"2026-10-05T10:37:58","modified_gmt":"2026-10-05T10:37:58","slug":"proyek-penataan-lingkungan-polres-depok-rp3994-miliar-disorot-tajam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/2026\/10\/05\/proyek-penataan-lingkungan-polres-depok-rp3994-miliar-disorot-tajam\/","title":{"rendered":"Proyek Penataan Lingkungan Polres Depok Rp39,94 Miliar Disorot Tajam"},"content":{"rendered":"<p>MediaEmpatPilar &#8211; Depok &#8211; Proyek pembangunan dan penataan lingkungan Polres Kota Depok tahun anggaran 2026 senilai hampir Rp40 miliar rupiah kini tengah menjadi perbincangan hangat. Sejumlah kejanggalan muncul ke permukaan, mulai dari nilai penawaran pemenang yang sangat tipis dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga fakta adanya peserta tender yang mengajukan penawaran jauh lebih rendah namun tak kunjung ditetapkan sebagai pemenang. Belum lagi, penempatan papan informasi proyek yang justru tersembunyi dari pandangan publik.<\/p>\n<h2>Sorotan Proyek Megah Rp39,94 Miliar di Polres Depok<\/h2>\n<p>Proyek penataan lingkungan Polres Kota Depok ini memang bukan main-main. Dengan nilai pagu proyek sebesar Rp40.140.909.496,71 (sekitar Rp40,14 miliar), harapan publik akan transparansi dan efisiensi anggaran sangatlah besar. Namun, fakta menunjukkan bahwa PT Diwa Global Utama, yang ditetapkan sebagai pemenang, mengajukan penawaran\/harga terkoreksi sebesar Rp39.940.204.949,23. Angka ini setara dengan 99,50 persen dari HPS.<\/p>\n<p>Selisih antara HPS dan nilai penawaran pemenang hanya sekitar Rp200,70 juta, atau hanya 0,50 persen. Angka yang sangat kecil ini langsung memicu pertanyaan, apakah evaluasi tender benar-benar berjalan kompetitif, ataukah ada indikasi lain yang perlu diklarifikasi secara mendalam?<\/p>\n<h3>Keanehan Penawaran: Ada yang Lebih Murah, Kok Nggak Menang?<\/h3>\n<p>Inilah salah satu poin yang paling mengundang tanda tanya. Dalam proses tender proyek penataan lingkungan Polres Depok ini, terungkap bahwa ada peserta lain, yaitu PT Permata Dwi Lestari, yang mengajukan penawaran sebesar Rp37.596.960.800,18. Nilai ini sekitar Rp2,34 miliar lebih rendah dibandingkan penawaran PT Diwa Global Utama, sang pemenang.<\/p>\n<p>Secara logika sederhana, penawaran yang lebih rendah tentu akan menghemat anggaran negara. Namun, PT Permata Dwi Lestari tidak ditetapkan sebagai pemenang. Pertanyaan besar pun muncul: apa dasar dan hasil evaluasi yang membuat perusahaan dengan penawaran lebih murah tersebut tidak terpilih? Meskipun harga terendah memang tidak otomatis menjadikan pemenang (karena ada evaluasi administrasi, teknis, harga, kualifikasi, dan persyaratan lainnya), publik berhak tahu alasan pasti di balik keputusan ini. Dokumen evaluasi pengadaan menjadi kunci untuk menjawab kegelisahan ini.<\/p>\n<h3>Papan Informasi Proyek Tersembunyi: Ada Apa di Baliknya?<\/h3>\n<p>Selain proses tender, sorotan juga tertuju pada penempatan papan informasi proyek. Berdasarkan pemantauan di lapangan, papan proyek disebut-sebut berada di dalam lokasi pekerjaan, bukan di bagian depan atau lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat umum. Ini tentu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.<\/p>\n<p>Papan informasi proyek adalah elemen krusial untuk memastikan masyarakat mengetahui detail pekerjaan, seperti nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan. Jika papan tersebut sulit diakses atau dilihat, bagaimana masyarakat bisa melakukan pengawasan? Pihak terkait perlu menjelaskan apakah penempatan ini sudah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.<\/p>\n<h2>TOPANTARA Desak Transparansi Penuh, Jangan Ada Spekulasi!<\/h2>\n<p>Merespons berbagai kejanggalan ini, LSM Teropong Pembangunan Nusantara (TOPANTARA) angkat bicara. Surya Lumban Gaol, anggota TOPANTARA, menegaskan pentingnya klarifikasi terbuka dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak ingin langsung menyimpulkan adanya penyimpangan. Tetapi ada beberapa hal yang menurut kami wajar dipertanyakan. HPS sekitar Rp40,14 miliar, sementara pemenangnya Rp39,94 miliar atau 99,50 persen dari HPS. Di sisi lain, ada peserta yang menawarkan sekitar Rp37,59 miliar tetapi tidak menjadi pemenang,\u201d ujar Surya.<\/p>\n<p>Ia mendesak agar penjelasan mengenai alasan dan hasil evaluasi terhadap PT Permata Dwi Lestari dibuka secara gamblang. \u201cKalau PT Permata Dwi Lestari dinyatakan gugur, harus jelas pada tahapan mana dan apa dasar gugurnya. Apakah administrasi, teknis, harga, kualifikasi atau persyaratan lainnya. Semua itu seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi pengadaan.\u201d<\/p>\n<p>Surya juga menyoroti papan informasi proyek. \u201cPapan proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi pekerjaan. Kalau posisinya berada di dalam lokasi proyek dan tidak mudah dilihat masyarakat dari luar, kami meminta penjelasan apakah pemasangannya sudah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan spesifikasi teknis.\u201d<\/p>\n<p>TOPANTARA tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan perbedaan harga penawaran. \u201cKami meminta transparansi, bukan menuduh. Kalau seluruh proses tender memang sudah sesuai ketentuan, tentu pihak terkait dapat menjelaskan dan menunjukkan dasar evaluasinya. Justru dengan keterbukaan itu, masyarakat tidak perlu berspekulasi,\u201d tandas Surya.<\/p>\n<h3>Tanggapan Pihak Terkait: Pemenang 99,50% HPS Bukan Masalah?<\/h3>\n<p>Di tengah desakan transparansi ini, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Suwandi, memberikan tanggapan singkat. Menurutnya, penetapan pemenang tender yang mencapai 99,50 persen dari HPS itu &#8220;tidak masalah.&#8221; Pernyataan ini tentu saja belum cukup menjawab keraguan publik dan LSM yang menginginkan penjelasan lebih rinci serta dasar evaluasi yang jelas dan akuntabel.<\/p>\n<p>Kasus proyek penataan lingkungan Polres Depok ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Klarifikasi menyeluruh dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk menghilangkan berbagai tanda tanya yang kini menggantung di benak masyarakat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MediaEmpatPilar &#8211; Depok &#8211; Proyek pembangunan dan penataan lingkungan Polres Kota Depok tahun anggaran 2026 senilai hampir Rp40 miliar rupiah kini tengah menjadi perbincangan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3595,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_newsletter_access":"","_jetpack_dont_email_post_to_subs":false,"_jetpack_newsletter_tier_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paywalled_content":false,"_jetpack_feature_clip_id":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_post_was_ever_published":false},"categories":[894],"tags":[889,383,893,373,890,891,892,549],"newstopic":[],"class_list":["post-3593","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-regional-investigasi","tag-depok","tag-korupsi","tag-pengadaan-barang-jasa","tag-polres-depok","tag-proyek-pemerintah","tag-tender","tag-topantara","tag-transparansi"],"jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_likes_enabled":true,"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/mediaempatpilar.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/IMG-20261005-WA0017.jpg?fit=1200%2C1600&ssl=1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3593","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3593"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3593\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3596,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3593\/revisions\/3596"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3595"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3593"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3593"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3593"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/mediaempatpilar.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=3593"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}