Didatangi Debt Collector, Warga Kebon Jeruk Dibantu Polres Jakbar untuk Penyelesaian – Media Empat Pilar

 

Didatangi Debt Collector, Warga Kebon Jeruk Dibantu Polres Jakbar untuk Penyelesaian

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat merespons cepat laporan dari seorang warga berinisial HBA yang merasa tidak nyaman atas kedatangan sejumlah debt collector ke rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait masalah hutang piutang, Sabtu (17/5/2025).

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan bahwa kehadiran personel kepolisian bertujuan sebagai penengah atau mediator untuk menjaga agar proses penagihan berjalan dengan aman dan tidak disertai intimidasi.

 

“Personel kami hadir untuk memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan. Kami bertindak sebagai penengah agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 18/5/2025.

 

Sebanyak enam orang debt collector yang mendatangi rumah HBA kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

 

Hasil mediasi menunjukkan bahwa pelapor, HBA, bersedia untuk bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman sekaligus pemberi kuasa kepada debt collector, yaitu Bapak MO, guna membicarakan penyelesaian masalah hutang piutang secara baik-baik.

 

Selain itu, kepada para debt collector juga diberikan pembinaan dan pemahaman agar menjalankan tugas secara humanis, tidak melanggar hukum, serta menghargai hak asasi manusia dan ketertiban administrasi.

 

Arfan menambahkan, Perkara hutang piutang pada prinsipnya merupakan, ranah hukum perdata bukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak dapat dipidana penjara karena ketidakmampuan membayar utang, namun ada pengecualian dimana perkara perdata seperti wanprestasi

 

Langkah mediasi ini merupakan bentuk upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

 

Editor : Peri Ryan

Berita Terkait

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat
Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan
Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari
Wakapolres Metro Jakarta Barat Tekankan Pelayanan Masyarakat dan Pengecekan Urin di Polsek Tambora
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank
Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi, FORWAT’S dan FORPETAB Komitmen Bangun Tanah Sereal–Tambora Lebih Maju

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:33

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 17:12

Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:53

Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan

Selasa, 14 April 2026 - 07:56

Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari

Berita Terbaru