Diduga Intervensi Kerja Jurnalistik, Oknum Warga di Bengkulu Utara Terancam UU Pers – Media Empat Pilar

 

Diduga Intervensi Kerja Jurnalistik, Oknum Warga di Bengkulu Utara Terancam UU Pers

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – Bengkulu Utara – Bengkulu, Upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi di Bengkulu Utara. Seorang oknum warga berinisial H diduga melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Kepala Biro Media Target Berita, Johan S.P., terkait pemberitaan dugaan penipuan tenaga kerja di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya.

‎Intimidasi tersebut dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (26/4/2026).

‎Dalam pesannya, H melontarkan serangan personal dengan menyebut Johan “belum pantas menjadi kepala biro” serta menyatakan kalimat, “wartawan itu membangun, bukan bangunan.”

‎Pernyataan ini muncul setelah Johan melakukan konfirmasi mengenai dugaan pemotongan uang pinjaman dan kejelasan pekerjaan memotong kayu bakar di wilayah ‘Pamor’.

‎Menanggapi hal tersebut, Johan S.P. menegaskan bahwa tindakan H merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum.

‎”Ini adalah upaya jelas untuk membungkam pers. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 menjamin kemerdekaan pers dari sensor dan pelarangan.

‎Pasal 18 Ayat 1 bahkan mengancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalistik,” tegas Johan, Minggu (26/4/2026).

‎Persoalan ini bermula dari laporan empat warga Desa Bukit Makmur yang merasa ditipu oleh H.

‎Mereka dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan foto KTP untuk mencairkan pinjaman Rp. 500.000 per orang.

‎Namun pada realisasinya, uang tersebut dipotong Rp. 100.000, janji pemberian BBM dari perusahaan diingkari, dan pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada sejak 21 April 2026.

‎Atas temuan ini, kasus tersebut rencananya akan dilaporkan ke Polsek Ketahun dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

‎Ketua PWI Bengkulu Utara mengecam keras tindakan intimidasi tersebut.

‎Ia menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.

‎Intervensi dan penghinaan terhadap profesi wartawan adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

‎Johan S.P. menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

‎Ia meminta Kapolsek Ketahun dan Kapolres Bengkulu Utara bertindak profesional dalam menangani laporan ini.

‎”Kami menghimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja yang meminta data KTP dan iming-iming pinjaman. Wartawan tidak akan mundur hanya karena intimidasi,” pungkasnya.

‎(Red)

Berita Terkait

Siaga Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker kepada Masyarakat
Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?
Gubernur Pramono Anung Serahkan Penghargaan AJMHT ke-52, Apresiasi Karya Jurnalistik untuk Jakarta
Tes Kepala Sekolah DKI Diminta Dibuka ke Publik, Umar Abdul Aziz Soroti Dugaan “Kongkalikong” Seleksi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Digelar Meriah di Griya Oteng Warung Gunung
Polsek Tambora Kembalikan 3 Motor Hasil Ungkap Kasus Ranmor kepada Masyarakat
Kemeriahan LMK Futsal Cup: Anggota DPRD DKI Gias Kumari Putra Bakar Semangat Pemuda Tambora di Hari Kemerdekaan
Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:37

Siaga Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker kepada Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 09:03

Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?

Selasa, 8 September 2026 - 03:40

Gubernur Pramono Anung Serahkan Penghargaan AJMHT ke-52, Apresiasi Karya Jurnalistik untuk Jakarta

Kamis, 3 September 2026 - 08:03

Tes Kepala Sekolah DKI Diminta Dibuka ke Publik, Umar Abdul Aziz Soroti Dugaan “Kongkalikong” Seleksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:23

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Digelar Meriah di Griya Oteng Warung Gunung

Berita Terbaru

Berita Regional, Konflik Sosial, Jakarta Barat

Reaksi Keras FKDM Kembangan: Boikot Kegiatan dan Tuntut Maaf H. Umar Azis

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:28

Hukum, Organisasi, Banten

Membara di PTUN Jakarta Timur

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:41

Jakarta

Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:03