MediaEmpatPilar – Jakarta – Sebuah pertarungan identitas yang membara kembali mencuri perhatian publik, khususnya di kalangan organisasi masyarakat Banten. Perkara dugaan kemiripan nama dan logo organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten kini memasuki babak kedua yang semakin menegangkan. Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Kamis, 10 September 2026, namun jalannya persidangan justru menyisakan tanda tanya besar.
Misteri kembali menyelimuti ruang sidang ketika pihak tergugat disebut lagi-lagi tidak hadir dalam persidangan. Kondisi serupa sebelumnya juga terjadi pada sidang perdana, menandai dua kali ketidakhadiran berturut-turut. Ini bukan sekadar catatan biasa, melainkan sebuah sorotan serius yang patut diperhatikan dalam ranah hukum yang sedang berlangsung.
Dua Kali “Mangkir”: Sebuah Tantangan untuk Proses Hukum
Ketidakhadiran pihak tergugat dalam dua kali persidangan berturut-turut tentu saja menimbulkan beragam spekulasi dan pertanyaan mendalam. Dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi keadilan, setiap pihak yang berperkara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Ruang pengadilan adalah arena di mana setiap pihak diharapkan memberikan penjelasan, menunjukkan bukti-bukti yang relevan, dan mempertanggungjawabkan kedudukan hukumnya.
Ketika sebuah persoalan telah dibawa ke meja hijau, prinsip transparansi dan keadilan menjadi krusial. Ketidakhadiran berulang kali bisa diinterpretasikan dalam berbagai sudut pandang, mulai dari minimnya penghormatan terhadap institusi hukum, hingga potensi upaya untuk mengulur-ulur waktu proses persidangan. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi majelis hakim untuk memastikan proses hukum tetap berjalan efektif, efisien, dan menemukan kepastian hukum yang seadil-adilnya.
Di sisi lain, BPPKB Banten menunjukkan komitmen yang luar biasa dan kuat terhadap proses hukum. Mereka hadir lengkap didampingi jajaran kuasa hukum, pengurus inti, serta perwakilan anggota yang solid. Kehadiran yang konsisten ini menjadi gambaran jelas bahwa organisasi memilih jalur hukum sebagai instrumen utama untuk memperjuangkan persoalan yang dianggap sangat fundamental, yaitu menyangkut identitas dan marwah organisasi yang telah mereka bangun.
BPPKB Banten: Membela Identitas Tunggal dan Marwah Organisasi
Bagi BPPKB Banten, sengketa nama dan logo ini jauh lebih dari sekadar urusan administratif belaka. Ini adalah pertaruhan atas identitas, sejarah panjang, dan reputasi yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun di tengah masyarakat. Nama dan logo adalah wajah sebuah organisasi, sebuah simbol yang membedakan mereka dari yang lain dan merepresentasikan nilai-nilai luhur serta tujuan mulia yang mereka emban.
TB Abdul Fattah Endoh Sugriwa, SH, salah satu kuasa hukum yang mewakili BPPKB Banten, menegaskan komitmen mereka untuk mengawal perkara ini hingga tuntas memperoleh kepastian hukum. Dengan nada tegas dan penuh keyakinan, ia menyatakan, “BPPKB Banten hanya ada satu dan tidak ada yang lain selain BPPKB Banten 98. Kami akan berjuang membela marwah organisasi sampai masalah ini mendapatkan kepastian hukum.” Pernyataan ini menunjukkan betapa krusialnya persoalan ini bagi keberlangsungan dan legitimasi organisasi di mata publik dan hukum.
Perjuangan ini bukan hanya untuk diri BPPKB Banten semata, melainkan juga untuk menegaskan prinsip bahwa identitas organisasi harus dilindungi secara hukum dari potensi penjiplakan atau kemiripan yang bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ini adalah upaya nyata untuk memastikan bahwa masyarakat dapat membedakan organisasi yang sah dan terdaftar dengan entitas lain yang mungkin mencoba menumpang popularitas atau kredibilitas yang telah susah payah dibangun.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Kepastian Hukum
Dengan ketidakhadiran pihak tergugat dua kali berturut-turut, PTUN Jakarta Timur mungkin akan menghadapi pilihan yang cukup sulit. Apakah akan tetap menjadwalkan ulang persidangan untuk memberikan kesempatan ketiga, atau mengambil langkah hukum lain yang diperbolehkan dalam regulasi yang berlaku, seperti putusan verstek jika memang memenuhi syarat yang telah ditentukan?
Terlepas dari langkah yang akan diambil oleh majelis hakim, BPPKB Banten telah menegaskan posisinya. Mereka siap untuk terus mengawal proses ini, membawa seluruh bukti dan argumen hukum yang diperlukan untuk membuktikan keabsahan dan keunikan identitas mereka. Harapannya, pengadilan dapat segera memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan, sekaligus menegaskan kembali pentingnya perlindungan identitas bagi setiap organisasi yang sah dan berbadan hukum.
Sengketa nama dan logo ini menjadi pengingat penting bagi seluruh organisasi di Indonesia tentang betapa krusialnya pendaftaran dan perlindungan identitas secara hukum. Hasil dari persidangan ini tidak hanya akan menentukan nasib BPPKB Banten, tetapi juga akan menjadi preseden berharga dalam lanskap hukum organisasi masyarakat di tanah air, khususnya terkait perlindungan merek dan identitas kelompok.






