Buntut Insiden Pasar Gang Kancil, Ganti Rugi Kelar, Kasus Pungli Oknum RT Berlanjut

MediaEmpatPilar.com – Jakarta Barat – Polemik kerusakan kendaraan milik orang tua Dr. Ade Manansyah, SH, MH di area parkir Pasar Gang Kelinci akhirnya menemui titik penyelesaian. Pihak pengelola parkir dan PT terkait disebut telah menunjukkan itikad baik dengan mengambil tanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami warga.

Penyelesaian tersebut dilakukan melalui komunikasi dan pertemuan bersama sejumlah pihak, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kondusivitas serta mengedepankan penyelesaian secara profesional dan bermartabat.

Bacaan Lainnya

Ade Manansyah menyampaikan apresiasi atas langkah kooperatif yang dilakukan pihak pengelola parkir karena telah memberikan tanggung jawab nyata atas kerusakan kendaraan milik keluarganya.

“Kami mengapresiasi pihak pengelola maupun PT parkir yang telah menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan profesional,” ujar Ade Manansyah.

Masalah Kendaraan Selesai, Dugaan Pungli Tetap Diproses
Meski persoalan kerusakan kendaraan telah diselesaikan secara baik, Ade Manansyah menegaskan bahwa dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum RT dengan mengatasnamakan PD Pasar Jaya tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Persoalan kendaraan memang telah selesai secara baik. Namun dugaan pungli dan pencatutan nama institusi akan ditindak lanjuti secara hukum. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kepastian hukum,” tegasnya.

Pungutan Oknum Bukan Representasi Perusahaan — PT Pengelola Parkir Tidak Mentolerir Pungutan di Luar Ketentuan. Hal yang perlu digarisbawahi secara tegas adalah bahwa pungutan yang dilakukan oleh oknum RT dimaksud sama sekali bukan bagian dari kebijakan dan sistem resmi pengelolaan parkir yang dijalankan oleh PT pengelola, dan melanggar kebijakan maupun instruksi perusahaan. PT pengelola parkir di lokasi Pasar Gang Kelinci hanya memiliki kewenangan resmi untuk memungut retribusi parkir kendaraan bermotor sesuai dengan tugas pokok dan ketentuan yang berlaku. Di luar pungutan resmi tersebut, tidak ada satu pun pungutan lain yang dibenarkan, diizinkan, maupun diketahui oleh perusahaan.

Dengan demikian, tindakan oknum yang melakukan pungutan di luar kewenangan tersebut merupakan tindakan pribadi yang tidak dapat dibebankan kepada perusahaan, tidak mewakili kepentingan perusahaan, dan dilakukan sepenuhnya di luar sepengetahuan serta tanpa persetujuan manajemen PT pengelola parkir. Dalam konteks ini, PT pengelola parkir juga berposisi sebagai pihak yang dirugikan, karena nama dan reputasi perusahaan digunakan secara tidak sah oleh oknum yang bersangkutan untuk membenarkan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum maupun pijakan operasional apapun.

Sorotan terhadap Dugaan Pencatutan Nama PD Pasar Jaya dan PT Pengelola Sebelumnya, muncul dugaan adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan mencatut nama PD Pasar Jaya maupun PT pengelola parkir, tanpa transparansi legalitas maupun mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, mencederai kepercayaan publik, serta mencoreng nama institusi yang dicatut tanpa sepengetahuan mereka.

Dalam perspektif hukum, apabila terbukti terdapat pungutan tanpa kewenangan yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, pungutan liar, hingga dugaan penyalahgunaan nama institusi – yang keseluruhannya merupakan tanggung jawab pribadi pelaku, bukan tanggung jawab perusahaan.

Langkah Hukum Tetap Berjalan
Ade Manansyah memastikan bahwa langkah hukum terhadap oknum yang diduga terlibat tetap akan dilanjutkan sebagai bentuk edukasi hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat luas. Beberapa langkah yang tengah dipertimbangkan antara lain somasi resmi, pelaporan kepada instansi terkait, hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelesaian Bermartabat, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan
Kasus ini menjadi preseden penting bahwa penyelesaian secara damai dan profesional tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan oknum yang mengatasnamakan institusi tanpa kewenangan adalah murni perbuatan pribadi yang tidak dapat dilindungi oleh payung korporasi manapun.

Ade Manansyah menegaskan:
“Tanggung jawab yang telah diberikan oleh PT pengelola parkir patut diapresiasi dan menjadi contoh penyelesaian yang beretika dan profesional. Namun penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pungli berkedok pengelolaan lingkungan tetap harus berjalan, agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi yang tidak terlibat.

 

Editor : Tim Investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *