SKANDAL JELAMBAR BARU – Media Empat Pilar

 

SKANDAL JELAMBAR BARU

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Siapa yang tak gerah jika lingkungan tempat tinggalnya terus-menerus diselimuti debu? Apalagi, debu itu berasal dari sebuah proyek bangunan yang diduga kuat tak mengantongi izin resmi. Fenomena inilah yang kini meresahkan warga di Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tak hanya soal polusi, kecurigaan pun menyeruak tentang keterlibatan oknum pengurus wilayah yang diduga justru menjadi ‘centeng’ atau beking bagi proyek ilegal tersebut.

Jelambar Baru ‘Dihujani’ Debu dari Bangunan Tanpa Izin

Situasi pelik ini terjadi di dua lokasi, yakni Jalan Setia Jaya 13 RT.002 RW.08 dan Jalan Jelambar Selatan XVI (Seni Budaya 6) No.16 RT.001 RW.08, Kelurahan Jelambar Baru. Sejak beberapa waktu lalu, pembangunan rumah di area tersebut dilaporkan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akibatnya, setiap hari, pasir dan debu beterbangan bebas, menyolok mata dan merusak kesehatan warga serta pengguna jalan yang melintas.

Trisno, salah satu warga Jelambar Baru yang sering melintas di area tersebut, mengaku sangat terganggu. “Saat saya melintas, banyaknya debu yang berarakan ke jalan dan beterbangan hingga masuk ke mata saya,” keluhnya kepada awak media, Jumat lalu. Ia bahkan menyayangkan ketiadaan upaya dari pihak pemilik bangunan untuk mengurangi dampak polusi ini. “Seharusnya si pemilik menyiapkan atau menyelimuti lokasi tersebut dengan jaring,” imbuhnya, menyoroti minimnya tanggung jawab sosial.

Dugaan Oknum RW Jadi ‘Centeng’ Proyek Ilegal, Terima Jutaan Rupiah?

Namun, masalah tak berhenti pada polusi dan izin. Kecurigaan warga mengarah pada adanya ‘orang kuat’ di balik proyek ini. Trisno tanpa ragu menyampaikan dugaan serius yang beredar di kalangan masyarakat. “Mungkin ada orang kuat kali di belakangnya. Dengar-dengar sih ada oknum pengurus wilayah yang diduga jadi jagoan ataupun Centeng di lokasi bangunan tersebut,” ungkapnya. Tak tanggung-tanggung, oknum tersebut disebut-sebut menerima “jutaan Rupiah (UM)” sebagai imbalan.

Dugaan ini sontak memicu kegeraman. Bagaimana tidak, seorang pengurus wilayah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan warganya, justru diduga berbalik arah menjadi pelindung bagi pelanggaran hukum. Jika benar, ini adalah tamparan keras bagi integritas tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.

Sorotan Peran Pemimpin Wilayah: Antara Abdi Masyarakat dan Pembela Pelanggar Aturan

“Sangat disayangkan kalau menurut saya, kenapa tidak diarahkan saja untuk mengurus izin,” ucap Trisno dengan nada prihatin. Ia melanjutkan, seharusnya seorang pengurus wilayah memberikan saran atau masukan kepada warganya agar taat aturan, sehingga Pemasukan Anggaran Daerah (PAD) dapat terus bertambah. Apalagi, biaya operasional (OP) para pengurus wilayah itu sendiri bersumber dari pajak yang diberikan oleh masyarakat. “Warganya diluruskan untuk taat pajak,” tegasnya.

Pernyataan ini menyoroti ironi yang terjadi. Di satu sisi, pemerintah daerah gencar menggalakkan peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi, termasuk dari perizinan bangunan. Di sisi lain, dugaan oknum di tingkat RW justru disinyalir menghambat proses tersebut dengan membekingi bangunan tak berizin, yang jelas-jelas merugikan daerah dan merusak lingkungan.

Seruan Tegas Warga: Gubernur Diminta Turun Tangan!

Melihat kondisi yang tak kunjung membaik dan dugaan pelanggaran yang meresahkan, warga Jelambar Baru menaruh harapan besar pada instansi tertinggi. “Untuk itu, saya selaku warga Jelambar Baru berharap kepada pihak instansi tertinggi terkait agar terjun langsung mengkroscek yang lebih benar lagi,” pinta Trisno.

Ia mendesak agar Gubernur DKI Jakarta segera bertindak tegas jika dugaan keterlibatan oknum RW terbukti benar. “Jika memang benar oknum tersebut terduga menjadi jagoan atau Centeng di lokasi bangunan itu, tindak saja sesuai aturan Pergub dan Perda yang berlaku dari Bapak Gubernur DKI Jakarta,” tegasnya. Baginya, penegakan hukum adalah kunci, apalagi mengingat biaya operasional para pengurus wilayah pun berasal dari hasil pajak yang didapat dari pendapatan daerah, yang notabene adalah kontribusi dari masyarakat. Kasus ini jelas menuntut respons cepat dan transparan dari pihak berwenang.

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:41

SKANDAL JELAMBAR BARU

Berita Terbaru

Metropolitan, Investigasi, Jakarta Barat

SKANDAL JELAMBAR BARU

Minggu, 16 Agu 2026 - 11:41

Berita, Regional, Pemerintahan

Sinergi Hebat! Forkabi Jakbar dan Kodim 0503/JB Satukan Kekuatan Jaga Jakarta Barat

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:29