Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya – Media Empat Pilar

 

Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA — Aksi Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta terkait kontroversi promosi yang disebut mengaitkan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol telah berlangsung hari ini, Jumat (14/8/2026). Massa FPI menyuarakan keberatan terhadap penggunaan narasi dan simbol bernuansa agama dalam kegiatan yang dikaitkan dengan produk minuman beralkohol.

Aksi tersebut sebelumnya direncanakan menyasar kantor Orang Tua Group dan kawasan Ancol. Rencana itu muncul setelah polemik kegiatan yang disebut menawarkan minuman beralkohol sebagai hadiah bagi peserta yang mampu menghafalkan Surah Ad-Dhuha menjadi perhatian publik. Pemberitaan mengenai rencana aksi FPI DKI telah muncul sejak 13 Agustus 2026.

Kontroversi kini tidak lagi sekadar menyangkut soal kepantasan sebuah materi promosi. Persoalannya berkembang menjadi pertanyaan mengenai kepatuhan hukum, pengawasan usaha, perizinan, tanggung jawab korporasi, serta batas-batas penggunaan simbol dan narasi keagamaan dalam kegiatan komersial.

Praktisi hukum Dr. Bryan Ghautama, SE, SH, MH, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bersikap pasif. Menurutnya, apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus menggunakan kewenangan administratifnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan sekadar persoalan meminta maaf. Kalau benar terdapat penggunaan simbol atau narasi agama dalam kegiatan promosi yang menimbulkan keresahan, maka harus dilihat secara menyeluruh. Pemerintah perlu mengevaluasi bagaimana proses pengawasan dan perizinan terhadap perusahaan tersebut,” ujar Bryan.

Menurut Bryan, skala usaha yang besar semestinya berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan. Materi komunikasi dan promosi perusahaan harus memiliki mekanisme pengawasan internal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keresahan masyarakat.

Bryan mendorong pemerintah memeriksa persoalan hingga ke akar. Pemeriksaan, kata dia, tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang membuat atau mengunggah materi promosi, tetapi juga harus melihat siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme persetujuan materi, sistem pengawasan internal, serta apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin dan ketentuan usaha yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, jangan hanya melihat pada siapa yang membuat materi promosinya. Perlu dilihat juga sistem pengawasan internal perusahaan dan bagaimana pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut,” katanya.

Dalam konteks perizinan berusaha, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini berlaku dan mengatur antara lain perizinan berusaha, pengawasan, evaluasi serta sanksi. Dengan demikian, pemerintah memiliki kerangka hukum untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Bryan, apabila polemik berkaitan dengan kegiatan promosi atau penjualan minuman beralkohol, aspek perizinan dan lokasi kegiatan juga perlu diverifikasi oleh pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.

Dokumen hukum Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa pengaturan perizinan minuman beralkohol menjadi bagian dari kebijakan perdagangan dan perizinan daerah. Dalam dokumen tersebut, antara lain disebut adanya persyaratan terkait Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) dan Surat Keterangan Pengecer (SKP) untuk minuman beralkohol golongan tertentu.

Karena itu, pemeriksaan tidak seharusnya hanya diarahkan pada substansi kontroversi promosi. Pemerintah juga dapat memastikan apakah produk, tempat, kegiatan, distributor, pengecer, maupun bentuk promosi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, aspek tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran perizinan hanya berdasarkan munculnya kontroversi di ruang publik.

Bryan menegaskan proses hukum dan pengawasan administratif merupakan dua hal yang dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemerintah jangan hanya mengatakan bahwa ini menjadi urusan proses hukum. Pemerintah mempunyai kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Kalau memang ditemukan pelanggaran administratif, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi secara objektif, bukan karena tekanan massa ataupun opini publik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan berdasarkan aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Kontroversi Promosi Masuk Babak Baru

Aksi FPI DKI hari ini membuat kontroversi tersebut memasuki babak baru. Sebelumnya, isu tersebut berkembang di media setelah muncul pemberitaan mengenai tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang dikaitkan dengan hadiah minuman beralkohol. Media Pakuan juga memberitakan perkembangan aksi FPI pada 14 Agustus 2026.

Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada aksi massa, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa penyelenggara kegiatan, siapa yang bertanggung jawab terhadap materi promosi, bagaimana mekanisme persetujuannya, apakah kegiatan tersebut sesuai izin, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Bryan kembali menegaskan bahwa seluruh dugaan harus diuji berdasarkan fakta.

“Semua harus dibuktikan. Kalau ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan kepada publik secara transparan,” pungkasnya.

Dengan demikian, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada perang opini antara massa aksi dan perusahaan. Pemerintah dituntut menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, pemeriksaan dan penegakan aturan secara proporsional, sementara pihak perusahaan perlu memberikan klarifikasi yang terang mengenai kegiatan yang dipersoalkan.

Redaksi mencatat: tudingan mengenai penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi dan dugaan pelanggaran hukum masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi resmi. Artikel ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari otoritas yang berwenang.

Peri R

Berita Terkait

Kebakaran Gudang PT Novel di Kebon Jeruk, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pilah Sampah hingga Urban Farming, Sekolah di Jakarta Barat Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Hijau
Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi Memanas: SPDP ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penahanan!
Patroli Subuh Polsek Tambora Amankan Motor Tanpa Dokumen, Warga Kini Lebih Tenang
Kepala BPN Jakarta Barat Tinjau Sekretariat Baru Pokja PWI Walikota Jakarta Barat, Peran Media Kunci Sukses Publikasi Program Pertanahan
Polsek Tambora Tingkatkan Patroli KRYD Setiap Malam, Libatkan Seluruh Unsur untuk Cegah Tawuran
Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43

Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08

Kebakaran Gudang PT Novel di Kebon Jeruk, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:03

Pilah Sampah hingga Urban Farming, Sekolah di Jakarta Barat Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Hijau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:13

Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi Memanas: SPDP ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penahanan!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 04:38

Patroli Subuh Polsek Tambora Amankan Motor Tanpa Dokumen, Warga Kini Lebih Tenang

Berita Terbaru

Berita, Regional, Pemerintahan

Sinergi Hebat! Forkabi Jakbar dan Kodim 0503/JB Satukan Kekuatan Jaga Jakarta Barat

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:29