Polemik PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran Mencuat, Warga Pertanyakan Status Dua Versi Kepengurusan – Media Empat Pilar

 

Polemik PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran Mencuat, Warga Pertanyakan Status Dua Versi Kepengurusan

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar – JAKARTA – Polemik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Puri Kemayoran kembali memanas. Konflik yang semula berkisar pada perbedaan pemimpin kini meruncing menjadi pertanyaan mendalam tentang status administrasi, dasar pencatatan, hingga keabsahan dokumen-dokumen penting yang beredar. Sorotan utama tertuju pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, yang dinilai warga belum memberikan kejelasan yang dibutuhkan.

Kekecewaan warga mencuat setelah perwakilan dinas yang diharapkan hadir memberikan penjelasan langsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, disebut hanya diwakili seorang staf yang datang mengantar surat. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa ketika warga membutuhkan kepastian atas persoalan administrasi yang menyangkut hajat hidup banyak penghuni, justru pejabat yang memiliki kewenangan tidak hadir untuk memberi penjelasan secara langsung?

Dua Versi Kepengurusan yang Membingungkan Warga

Berdasarkan dokumen yang beredar, saat ini terdapat dua versi kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran. Versi pertama mencantumkan Juddy Sohan sebagai Ketua, Hariaming Langgeng sebagai Sekretaris, Elvira Rahayu sebagai Bendahara, Mardhany pada bidang penghuni, dan Ay Chong pada bidang pengelola. Sementara itu, versi kepengurusan lainnya mencantumkan Sri Haryani sebagai Ketua, M. Muhamad Sidik sebagai Wakil Ketua, Nikolaus Setyawan sebagai Sekretaris, Yeni Hoei sebagai Wakil Sekretaris, dan Cristin R sebagai Bendahara.

Perbedaan ini bukan sekadar urusan internal organisasi semata. Status administrasi kedua kepengurusan ini krusial karena menyangkut legitimasi PPPSRS sebagai organisasi perwakilan pemilik dan penghuni. Pertanyaan mendasarnya kini adalah, kepengurusan mana yang sebenarnya tercatat secara administratif oleh DPRKP DKI Jakarta?

Surat DPRKP DKI Tanggal 12 Agustus 2026 Jadi Sorotan

Misteri tersebut semakin mengemuka setelah munculnya surat tanggapan DPRKP tertanggal 12 Agustus 2026. Surat ini menanggapi permohonan pencatatan kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran yang berlokasi di Jalan Landas Pacu Barat No. A6, RT 9/RW 10, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut, DPRKP DKI menyebutkan bahwa permohonan pencatatan kepengurusan yang diajukan pihak tertentu telah ditolak melalui beberapa surat administrasi. Penolakan itu termasuk Surat Nomor e-0685/RR.00.01 tertanggal 9 Oktober 2023, Surat Nomor 3712/RR.02.01 tertanggal 25 Agustus 2023, dan Surat Nomor 3316/RR.02.04 tertanggal Jumat, 10 Juni 2026. Penolakan ini menimbulkan pertanyaan serius, mengapa di tengah keputusan administrasi tersebut masih muncul dan beredar dokumen kepengurusan lain? Apakah dokumen tersebut telah melalui verifikasi oleh instansi berwenang?

Putusan Pengadilan Tidak Otomatis Perintah Pencatatan

DPRKP dalam surat yang sama juga menjelaskan mengenai sejumlah putusan pengadilan. Diantaranya adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 31/Pdt/2025/PT DKI, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5902K/PDT/2025. Menurut dinas, perkara tersebut adalah perkara perdata antarpihak di lingkungan PPPSRS yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

DPRKP menegaskan bahwa putusan-putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan dinas untuk melakukan pencatatan atau pengesahan kepengurusan pihak tertentu. Berdasarkan hal itu, surat tersebut menyatakan bahwa Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran yang diketuai Juddy Sohan tetap berlaku secara administratif, sampai terdapat putusan pengadilan yang membatalkannya. Jika demikian, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar keberadaan kepengurusan lain yang muncul dalam dokumen dan aktivitas organisasi.

Akta Nomor 94 Turut Dipersoalkan

Selain persoalan pencatatan kepengurusan, surat DPRKP 12 Agustus 2026 juga menyinggung Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Pengurus PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran Nomor 94 tanggal 29 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Zainuddin, S.H. Akta ini berkaitan dengan penyesuaian masa jabatan pengurus dan pengawas periode Juli 2026 hingga Juli 2029. Namun, permohonan pencatatan dokumen ini dinyatakan ditolak oleh DPRKP.

Dinas berpandangan bahwa penyesuaian atau perpanjangan masa jabatan melalui forum rapat pengurus secara sepihak tidak sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan apabila tidak melalui prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Surat tersebut juga mengacu pada PKP Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pengelolaan rumah susun milik dan PPPSRS, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan, Musyawarah Umum Anggota (MUA), panitia musyawarah, dan ketentuan peralihan.

Mendesak Verifikasi dan Kepastian Administrasi

Di tengah polemik ini, muncul juga dugaan adanya “dokumen palsu”. Namun, secara jurnalistik dan hukum, sebuah dokumen tidak dapat serta-merta dinyatakan palsu tanpa pemeriksaan dari pihak berwenang. Meski demikian, jika ada dokumen yang diduga memuat keterangan tidak sesuai fakta, bertentangan dengan status administrasi, atau digunakan seolah-olah telah mendapatkan pengakuan pemerintah, persoalan tersebut patut diverifikasi.

Di sinilah DPRKP DKI Jakarta dituntut untuk tidak sekadar menjadi penerbit surat, tetapi juga memberikan kepastian administrasi. Jika dokumen tersebut sah, pemerintah perlu menjelaskan dasar pengakuannya. Jika ditolak, status penolakannya harus ditegaskan. Jika terdapat dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen, instansi terkait semestinya melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan tidak membiarkan persoalan berkembang tanpa kejelasan.

Warga Menunggu Kepastian, DPRKP DKI Diminta Transparan

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut dua kelompok kepengurusan. Di balik konflik tersebut terdapat ratusan pemilik dan penghuni yang membutuhkan kepastian mengenai siapa yang secara sah mewakili organisasi mereka. Oleh karena itu, ketidakhadiran pejabat yang berwenang saat warga menunggu penjelasan juga menjadi catatan tersendiri. Masyarakat tidak hanya membutuhkan surat; mereka membutuhkan penjelasan langsung, apalagi ketika dokumen-dokumen yang beredar menimbulkan tafsir berbeda mengenai status kepengurusan.

DPRKP DKI Jakarta perlu menjelaskan secara terbuka dokumen mana yang diakui, kepengurusan mana yang tercatat, dasar hukum pencatatannya, serta mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh para pihak. Jangan sampai persoalan administrasi yang sebenarnya dapat dijelaskan secara terbuka justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan rumah susun. Kini, publik menunggu langkah konkret dari DPRKP DKI Jakarta. Apakah seluruh dokumen kepengurusan PPPSRS Puri Kemayoran akan diverifikasi secara menyeluruh, atau polemik ini kembali dibiarkan berlarut tanpa kepastian?

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:08

Polemik PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran Mencuat, Warga Pertanyakan Status Dua Versi Kepengurusan

Berita Terbaru

Metropolitan, Investigasi, Jakarta Barat

SKANDAL JELAMBAR BARU

Minggu, 16 Agu 2026 - 11:41