JAKARTA – Kawasan Kota Tua di Jakarta Barat adalah permata sejarah yang tak ternilai, sebuah ikon kebanggaan Ibu Kota yang pesonanya telah mendunia. Setiap tahun, jutaan wisatawan dari berbagai penjuru datang ke sini, terpukau oleh arsitektur kolonial yang megah, museum yang kaya akan cerita, dan suasana nostalgia yang kental. Namun, di balik statusnya sebagai destinasi wisata kelas dunia, ada satu masalah klasik yang terus membayangi dan seolah tak berkesudahan: parkir liar.
Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, kini justru seringkali berubah fungsi menjadi lahan parkir darurat bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemandangan kontras ini tentu saja memprihatinkan. Wisatawan dan warga lokal seringkali harus berdesakan, bahkan terpaksa berjalan di badan jalan yang ramai lalu lintas, hanya untuk menghindari kendaraan yang terparkir sembarangan. Situasi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), dalam menertibkan persoalan yang sudah berlarut-larut ini.
Yuniar, salah seorang warga yang ditemui di lokasi, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. “Kota Tua ini kan tempat ikonik, sudah go international. Seharusnya pengelolaannya lebih tertib, jauh dari parkir liar,” ujarnya. Ia mengeluhkan pola penertiban yang bersifat sesaat. “Memang terkadang ada penertiban, tapi setelah itu parkir kembali menjamur. Ini seolah tidak ada habisnya,” keluhnya, menggambarkan kondisi seperti main kucing-kucingan antara petugas dan juru parkir. Menurutnya, masalah ini tidak cukup diselesaikan dengan razia atau penindakan yang temporer. Yang dibutuhkan adalah pengawasan rutin, ketat, dan konsisten agar pelanggaran tidak terulang.
Lebih dari sekadar penertiban, Yuniar juga menyoroti dimensi sosial dari masalah ini. Para juru parkir yang selama ini mencari nafkah di sana, kata dia, juga bagian dari masyarakat yang membutuhkan solusi. “Kalau memang parkir liar harus ditertibkan, silakan. Tapi jangan sampai mereka hanya kehilangan mata pencarian tanpa diberikan alternatif atau solusi,” tegas Yuniar. Ia menambahkan, “Anak dan istri mereka juga butuh makan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Penataan tetap berjalan, tetapi masyarakat juga jangan ditinggalkan.” Pendekatan yang manusiawi dan berkelanjutan adalah kunci, bukan sekadar penyingkiran tanpa arah.
Kondisi parkir liar yang terus berulang ini juga memunculkan keraguan terhadap fungsi pengawasan dan koordinasi di seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai pimpinan pemerintahan daerah, seharusnya memainkan peran penting dalam memastikan semua perangkat daerah berkoordinasi secara efektif. Apakah pola penertiban selama ini sudah disertai evaluasi yang menyeluruh dan komprehensif? Jika setelah ditertibkan masalah muncul lagi, maka persoalannya bukan hanya pada tindakan di lapangan, melainkan juga pada keberlanjutan pengawasan, perencanaan, dan solusi yang komprehensif.
Dishub DKI Jakarta, sebagai garda terdepan dalam tata kelola lalu lintas dan parkir, tidak boleh hanya puas dengan kegiatan penertiban. Pengawasan lapangan yang intensif, penataan lokasi parkir yang jelas dan memadai, edukasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib parkir, serta penyediaan alternatif parkir resmi yang mudah diakses dan terjangkau, semuanya harus dilakukan secara berkesinambungan. “Pertanyaannya sederhana, kalau hari ini ditertibkan lalu beberapa waktu kemudian kembali lagi, apa yang salah? Apakah pengawasannya, penataannya, atau memang belum ada solusi yang menyentuh akar masalah?” tanya Yuniar, mewakili kegelisahan banyak warga.
Warga berharap Pemprov DKI Jakarta dapat segera melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengelolaan parkir di kawasan Kota Tua. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak: wisatawan yang mencari kenyamanan, pejalan kaki yang membutuhkan ruang aman, pengguna jalan, pelaku usaha, hingga masyarakat yang hidupnya bergantung pada sektor parkir. Kota Tua membutuhkan penataan permanen, bukan solusi tambal sulam yang hanya bersifat sesaat. Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari Pemprov DKI untuk menjawab persoalan parkir liar ini, sekaligus memastikan pengawasan berjalan efektif dan solutif. Apakah masalah ini akan terus berulang, atau Pemprov DKI mampu menghadirkan Kota Tua yang benar-benar tertib, nyaman, dan berkelas dunia? Ini adalah pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah, termasuk Dishub dan jajaran terkait, di tanggal 9 September 2026 ini. (mw)






