Kasus Pencemaran Lingkungan PT GRS Serang Mulai Disidangkan! Babak Baru Perjuangan Warga Terdampak – Media Empat Pilar

 

Kasus Pencemaran Lingkungan PT GRS Serang Mulai Disidangkan! Babak Baru Perjuangan Warga Terdampak

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar – Serang – Kabar gembira bagi masyarakat Serang, Banten, yang selama ini menanti keadilan. Perkara dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret korporasi raksasa, PT Genesis Regeneration Smelting atau GRS, kini resmi masuk ke tahap pengadilan. Ini menandai babak baru dalam perjuangan panjang warga terdampak untuk mendapatkan keadilan atas kerusakan lingkungan yang mereka alami.

Babak Baru Perkara Pencemaran Lingkungan PT GRS

Kejaksaan Tinggi Banten telah melimpahkan berkas perkara PT GRS ke Pengadilan Negeri Serang. Perkembangan signifikan ini dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, melalui pesan singkat pada Jumat, 4 September. “Info terbaru hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Jonathan, menunjukkan respons cepat setelah adanya desakan dari berbagai pihak.

Pelimpahan ini bukanlah proses yang mulus tanpa perjuangan. Sebelumnya, warga terdampak bersama tim advokat dari Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional secara gigih mengadukan lambatnya penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung. Mereka bahkan menyampaikan dugaan adanya kerugian keuangan negara akibat praktik dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT GRS.

Perjalanan Panjang Menuju Meja Hijau

Pada Rabu, 2 September 2026, warga Serang berinisial EH, didampingi oleh LBH Peradi Profesional, mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jamwas Kejagung, Rudi Margono, menegaskan bahwa penanganan perkara harus disesuaikan dengan jenis pidananya, memastikan jalur hukum yang tepat untuk kasus ini.

Kasus ini sendiri mulai bergulir jauh sebelum itu. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan bahwa berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku. Berdasarkan data sistem pelacakan perkara, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP.11/I.4/PPNS/GKM/B/IV/2026 tertanggal 1 April 2026, telah diterima pada 6 April 2026.

Tuduhan Serius dan Pasal yang Menjerat

Dalam perkara ini, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan PT Genesis Regeneration Smelting sebagai pihak yang diproses secara hukum. Korporasi ini, yang diwakili oleh Feng Jigang, diduga kuat melakukan kejahatan lingkungan yang berdampak luas. Pasal-pasal yang disangkakan tidak main-main, meliputi Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau korporasi yang merusak atau mencemari lingkungan hidup.

LBH Peradi Profesional: Siap Kawal Hingga Tuntas

Kehadiran perkara ini di meja hijau disambut baik oleh masyarakat dan pegiat hukum. Pengacara LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses persidangan hingga tuntas. “Kami mendesak Kejaksaan selaku pengendali perkara dan penuntut umum untuk serius serta total dalam menyidangkan perkara kejahatan lingkungan ini,” kata Marulitua pada Jumat, 4 September.

Menurut Marulitua, kasus pencemaran lingkungan PT GRS ini berdampak langsung dan sangat merugikan masyarakat di Jawilan, Serang. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan transparan, adil, dan tidak berhenti pada pelimpahan berkas saja. Masyarakat berharap agar pengadilan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum tetapi juga sebagai pelajaran berharga bagi korporasi lain agar tidak main-main dengan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Dampak dan Harapan Masyarakat

Dampak dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas PT GRS telah dirasakan oleh ribuan warga di Jawilan, Serang. Mulai dari kualitas udara yang menurun, gangguan kesehatan, hingga potensi kerusakan ekosistem lokal. Pelimpahan perkara ke pengadilan ini menjadi secercah harapan bagi mereka bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia. Dengan dimulainya persidangan, mata seluruh masyarakat akan tertuju pada Pengadilan Negeri Serang, berharap keadilan sejati dapat ditegakkan dan lingkungan hidup di Serang kembali pulih.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:27

Kasus Pencemaran Lingkungan PT GRS Serang Mulai Disidangkan! Babak Baru Perjuangan Warga Terdampak

Berita Terbaru