VIRAL! PLAT MERAH MOBIL DINAS DPRD LAMPUNG UTARA DISULAP JADI HITAM: Pelanggaran Serius yang Mengguncang Kepercayaan Publik! – Media Empat Pilar

 

VIRAL! PLAT MERAH MOBIL DINAS DPRD LAMPUNG UTARA DISULAP JADI HITAM: Pelanggaran Serius yang Mengguncang Kepercayaan Publik!

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar – KOTABUMI, 28 September 2026 — Sebuah skandal yang menyulut amarah publik kembali mencuat dari lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Kendaraan operasional milik lembaga perwakilan rakyat daerah, yang seharusnya beridentitas dinas resmi dengan plat merah, terlihat ‘berubah wujud’ menjadi kendaraan berplat hitam, alias plat pribadi. Perubahan mencolok ini menyebar cepat di ruang publik, memicu gelombang kecaman yang meluas dan desakan untuk tindakan tegas.

Kendaraan yang menjadi sorotan tajam ini berada di bawah tanggung jawab pejabat yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol DPRD Lampung Utara. Sejak pemberitaan bermula pada Kamis, 24 September 2026, pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan yang memuaskan masyarakat. Saat dikonfirmasi, respons yang disampaikan hanya berupa alasan berada di luar kota dan janji akan menghubungi kembali di waktu lain. Namun, hingga Senin, 28 September 2026, janji tersebut belum terealisasi, dan kejelasan terkait peristiwa ini masih menjadi misteri.

Konfirmasi mengenai status kendaraan ini disampaikan melalui pesan tertulis oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Lampung Utara, Idris. “Ass, bang, ini mobil dinas Kasubag saya,” demikian bunyi pesan yang mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut memang aset negara. Sementara itu, saat dimintai keterangan langsung, pejabat yang bersangkutan hanya mampu berujar, “Waalaikumsalam, izin bang, posisi masih di kampung. Kalaupun tidak mengurangi rasa hormat, besok saya hubungi.” Janji yang tak kunjung ditepati ini semakin memperkeruh suasana dan memantik berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Pelanggaran Konstitusi dan Tumpukan Undang-Undang

Pengubahan tanda nomor kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Tindakan ini secara telanjang bertentangan dengan dasar hukum tertinggi bangsa, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengkhianati Amanat Konstitusi

Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap penyalahgunaan aset yang dibeli dari uang rakyat, termasuk mobil dinas, merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pejabat negara tidak boleh ditempatkan di atas aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat, apalagi jika tindakan mereka justru melukai rasa keadilan.

Deretan Aturan yang Dilanggar

Selain melanggar Konstitusi, tindakan ‘menyulap’ plat merah jadi hitam ini juga bertabrakan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan lainnya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 44 menegaskan bahwa pengguna aset wajib mengelola barang milik negara/daerah dengan baik dan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Pengubahan identitas dapat mengindikasikan penggunaan di luar kepentingan dinas.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 68 ayat (1) mewajibkan pemasangan tanda nomor kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 280 bahkan mengancam pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi yang melanggar.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 3 mengancam pidana penjara seumur hidup bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga merugikan keuangan negara. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi bisa masuk dalam kategori ini.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Aturan ini secara spesifik mengatur bahwa aset daerah tidak boleh diubah identitasnya tanpa izin sah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pelanggaran kewajiban menjaga dan menggunakan aset negara secara bertanggung jawab masuk kategori pelanggaran disiplin berat, dengan sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
  • Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor: Aturan ini secara gamblang menegaskan bahwa kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan pelat merah. Pengubahan tanpa izin dikategorikan sebagai pemalsuan identitas kendaraan, sebuah pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Implikasi dan Desakan Publik

Pergantian plat nomor dari merah menjadi hitam bukan hanya sekadar estetika. Ini dapat menyulitkan pengawasan publik, menyembunyikan jejak penggunaan kendaraan, serta mengindikasikan adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas jabatan. Pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi mulai dari tindakan disiplin kepegawaian yang berat, penuntutan ganti rugi kerugian negara, hingga jeratan hukum pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dan niat jahat.

Masyarakat dan berbagai elemen yang peduli pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, mendesak Ketua DPRD Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T., untuk segera mengambil langkah tegas. Penyelidikan mendalam perlu dibuka secara transparan, fakta harus diungkap tanpa ditutupi, dan pihak yang terbukti terlibat wajib dikenakan sanksi setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan cepat dan terukur ini sangat diperlukan guna menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat, memulihkan kepercayaan publik yang kini terkikis, serta menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan DPRD Lampung Utara. (Red)

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:25

VIRAL! PLAT MERAH MOBIL DINAS DPRD LAMPUNG UTARA DISULAP JADI HITAM: Pelanggaran Serius yang Mengguncang Kepercayaan Publik!

Berita Terbaru

Olahraga, Berita Nasional, Bogor

WADUH! Ribuan Atlet Serbu Bogor, Perebutkan Gelar Jawara Pencak Silat Tingkat Nasional

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:02

Hukum & Kriminalitas, Regional, Berita

Geger! Penjualan Tramadol dan Eximer Viral di Tangsel, Aktivis Lantang Pertanyakan Langkah Aparat

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:25