LHP BPK: Tanah Seluas 449 Meter Milik PT Jakpro di DHI Teluk Gong Belum Tercatat – Media Empat Pilar

 

LHP BPK: Tanah Seluas 449 Meter Milik PT Jakpro di DHI Teluk Gong Belum Tercatat

Minggu, 29 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA – PT Jakarta Propertindo (JAKPRO), perusahaan pengelola infrastruktur milik Pemprov DKI Jakarta, saat ini tengah menghadapi masalah terkait ketidaksesuaian tanah seluas 449 m² pada laporan keuangan perusahaan.

 

Tanah yang terletak di kompleks Rumah Kantor (Rukan) Duta Harapan Indah (DHI), Teluk Gong, Jakarta Utara, ini merupakan aset milik PT Jakpro, namun belum tercatat dengan jelas dalam laporan keuangan perusahaan.

 

Awy Ezyari, S.E., M.M., Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa tanah tersebut sebelumnya direncanakan sebagai bagian dari pembangunan kompleks Rukan DHI Teluk Gong. Namun, hingga saat ini tanah tersebut belum memiliki peruntukan yang jelas, sehingga statusnya masih menggantung.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa sejumlah tanah dan bangunan tercatat dalam laporan keuangan PT Jakpro. Namun, tanah seluas 449 m² ini tidak tercatat, sehingga ada kemungkinan tanah ini hilang atau belum diperhitungkan,” ujar Awy, Senin (30/12/2024).

 

Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa terdapat 68 bidang tanah dalam kompleks Rukan DHI Teluk Gong yang tercatat, dengan rincian 31 unit rukan yang belum terjual tercatat senilai Rp21.203.396.437,00. Dua unit rukan lainnya yang sudah terjual tercatat secara terpisah. Namun, tanah seluas 449 m² tidak memiliki nilai perolehan yang jelas.

 

Menurut penjelasan dari pihak PT Jakpro, khususnya dari VP Accounting, Tax & Investment, mereka mengakui tidak mengetahui keberadaan tanah tersebut. Akibatnya, tanah ini tidak tercatat dalam laporan keuangan. Di sisi lain, Divisi Asset Management PT Jakpro mengonfirmasi bahwa tanah tersebut memang masih milik PT Jakpro, tetapi tidak ada peruntukan atau rencana jelas mengenai tanah tersebut.

 

Situasi ini menambah catatan ketidaksesuaian antara pencatatan keuangan dan pengelolaan aset yang perlu segera diselesaikan oleh manajemen PT Jakpro. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akurasi dalam laporan keuangan perusahaan, serta untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan.(*)

Berita Terkait

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat
Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan
Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari
Wakapolres Metro Jakarta Barat Tekankan Pelayanan Masyarakat dan Pengecekan Urin di Polsek Tambora
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank
Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi, FORWAT’S dan FORPETAB Komitmen Bangun Tanah Sereal–Tambora Lebih Maju

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:33

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 17:12

Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:53

Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan

Selasa, 14 April 2026 - 07:56

Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari

Berita Terbaru