Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang – Media Empat Pilar

 

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mediaempatpilar.com – Jakarta Barat – Sebuah sorotan tajam kini mengarah pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Jakarta Barat. Bukan karena aksi heroiknya membela hak-hak konsumen, melainkan karena dugaan keterlibatannya dalam pendampingan perkara yang disinyalir murni sengketa hutang piutang antarindividu. Hal ini memicu pertanyaan serius dari kalangan advokat mengenai ruang lingkup kewenangan LPKSM, yang berpotensi melampaui batasan yang diatur undang-undang.

Surat Kuasa Jadi Pemicu Sorotan

Dugaan ini mencuat setelah beredarnya salinan surat kuasa. Dalam dokumen tersebut, seorang perempuan berinisial RK diketahui memberikan kuasa kepada sebuah LPKSM melalui ketuanya yang berinisial S. Surat kuasa itu memberikan kewenangan yang cukup luas kepada penerima kuasa, meliputi bantuan hukum, pembelaan, mewakili pemberi kuasa di hadapan instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum, menghadiri persidangan, mengajukan permohonan, menandatangani dokumen, serta berbagai tindakan hukum lainnya.

Namun, inti masalahnya terletak pada jenis perkara yang didampingi. Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa ini adalah sengketa hutang piutang biasa, bukan konflik antara konsumen dan pelaku usaha yang menjadi domain utama LPKSM.

Kewenangan LPKSM Dipertanyakan Advokat

Menanggapi hal tersebut, Advokat Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menyoroti bahwa ruang lingkup kewenangan LPKSM dalam perkara ini perlu dikaji secara mendalam dari perspektif hukum.

“LPKSM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya jelas, yakni memberikan perlindungan kepada konsumen, menerima pengaduan, memberikan edukasi, melakukan advokasi di bidang perlindungan konsumen, serta membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” terang Dr. Ade.

Ia melanjutkan, “Apabila suatu LPKSM memberikan pendampingan dalam perkara yang murni merupakan sengketa hutang piutang antarindividu dan tidak berkaitan dengan perlindungan konsumen, maka dasar kewenangannya patut dipertanyakan dan perlu diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Potensi Melangkahi Ranah Profesi Advokat

Lebih lanjut, Dr. Ade Manansyah menyoroti isi surat kuasa yang memberikan kewenangan luas. Menurutnya, kewenangan semacam itu lazim dijumpai dalam praktik pemberian jasa hukum oleh seorang advokat.

“Kami melihat isi surat kuasa tersebut perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila tindakan yang dilakukan telah memasuki ruang lingkup praktik profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka status dan kewenangan pihak yang menerima kuasa perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa profesi advokat adalah officium nobile atau profesi yang terhormat, dengan persyaratan, mekanisme pengangkatan, dan tanggung jawab etik yang diatur secara khusus. “Masyarakat harus memperoleh kepastian bahwa pendamping hukum yang memberikan jasa hukum memang memiliki kewenangan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini penting agar masyarakat, khususnya yang awam hukum, tidak mengalami kebingungan mengenai kapasitas pihak yang memberikan pendampingan,” ujarnya.

Kajian Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Dr. Ade Manansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap dokumen dan fakta-fakta yang ada. Ia tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindakan yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Tujuan kami bukan menyerang pihak tertentu, melainkan menjaga marwah profesi advokat dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat agar memperoleh pendampingan dari pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial S maupun LPKSM yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait ruang lingkup pendampingan yang dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Berita Terkait

Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!
Rencana Ekspor Listrik RI ke Singapura Dibatalkan? Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:10

Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Berita Terbaru