Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang – Media Empat Pilar

 

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mediaempatpilar.com – Jakarta Barat – Sebuah sorotan tajam kini mengarah pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Jakarta Barat. Bukan karena aksi heroiknya membela hak-hak konsumen, melainkan karena dugaan keterlibatannya dalam pendampingan perkara yang disinyalir murni sengketa hutang piutang antarindividu. Hal ini memicu pertanyaan serius dari kalangan advokat mengenai ruang lingkup kewenangan LPKSM, yang berpotensi melampaui batasan yang diatur undang-undang.

Surat Kuasa Jadi Pemicu Sorotan

Dugaan ini mencuat setelah beredarnya salinan surat kuasa. Dalam dokumen tersebut, seorang perempuan berinisial RK diketahui memberikan kuasa kepada sebuah LPKSM melalui ketuanya yang berinisial S. Surat kuasa itu memberikan kewenangan yang cukup luas kepada penerima kuasa, meliputi bantuan hukum, pembelaan, mewakili pemberi kuasa di hadapan instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum, menghadiri persidangan, mengajukan permohonan, menandatangani dokumen, serta berbagai tindakan hukum lainnya.

Namun, inti masalahnya terletak pada jenis perkara yang didampingi. Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa ini adalah sengketa hutang piutang biasa, bukan konflik antara konsumen dan pelaku usaha yang menjadi domain utama LPKSM.

Kewenangan LPKSM Dipertanyakan Advokat

Menanggapi hal tersebut, Advokat Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menyoroti bahwa ruang lingkup kewenangan LPKSM dalam perkara ini perlu dikaji secara mendalam dari perspektif hukum.

“LPKSM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya jelas, yakni memberikan perlindungan kepada konsumen, menerima pengaduan, memberikan edukasi, melakukan advokasi di bidang perlindungan konsumen, serta membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” terang Dr. Ade.

Ia melanjutkan, “Apabila suatu LPKSM memberikan pendampingan dalam perkara yang murni merupakan sengketa hutang piutang antarindividu dan tidak berkaitan dengan perlindungan konsumen, maka dasar kewenangannya patut dipertanyakan dan perlu diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Potensi Melangkahi Ranah Profesi Advokat

Lebih lanjut, Dr. Ade Manansyah menyoroti isi surat kuasa yang memberikan kewenangan luas. Menurutnya, kewenangan semacam itu lazim dijumpai dalam praktik pemberian jasa hukum oleh seorang advokat.

“Kami melihat isi surat kuasa tersebut perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila tindakan yang dilakukan telah memasuki ruang lingkup praktik profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka status dan kewenangan pihak yang menerima kuasa perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa profesi advokat adalah officium nobile atau profesi yang terhormat, dengan persyaratan, mekanisme pengangkatan, dan tanggung jawab etik yang diatur secara khusus. “Masyarakat harus memperoleh kepastian bahwa pendamping hukum yang memberikan jasa hukum memang memiliki kewenangan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini penting agar masyarakat, khususnya yang awam hukum, tidak mengalami kebingungan mengenai kapasitas pihak yang memberikan pendampingan,” ujarnya.

Kajian Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Dr. Ade Manansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap dokumen dan fakta-fakta yang ada. Ia tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindakan yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Tujuan kami bukan menyerang pihak tertentu, melainkan menjaga marwah profesi advokat dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat agar memperoleh pendampingan dari pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial S maupun LPKSM yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait ruang lingkup pendampingan yang dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Berita Terkait

Siaga Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker kepada Masyarakat
Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?
Gubernur Pramono Anung Serahkan Penghargaan AJMHT ke-52, Apresiasi Karya Jurnalistik untuk Jakarta
Tes Kepala Sekolah DKI Diminta Dibuka ke Publik, Umar Abdul Aziz Soroti Dugaan “Kongkalikong” Seleksi
Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Digelar Meriah di Griya Oteng Warung Gunung
Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW, Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:37

Siaga Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker kepada Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 09:03

Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?

Selasa, 8 September 2026 - 03:40

Gubernur Pramono Anung Serahkan Penghargaan AJMHT ke-52, Apresiasi Karya Jurnalistik untuk Jakarta

Sabtu, 5 September 2026 - 20:43

Kamis, 3 September 2026 - 08:03

Tes Kepala Sekolah DKI Diminta Dibuka ke Publik, Umar Abdul Aziz Soroti Dugaan “Kongkalikong” Seleksi

Berita Terbaru

Berita Regional, Konflik Sosial, Jakarta Barat

Reaksi Keras FKDM Kembangan: Boikot Kegiatan dan Tuntut Maaf H. Umar Azis

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:28

Hukum, Organisasi, Banten

Membara di PTUN Jakarta Timur

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:41

Jakarta

Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:03