PWI Pusat Bantah Pernyataan Hendry Ch. Bangun tentang Penunjukan Plt Ketua PWI Kepri – Media Empat Pilar

 

PWI Pusat Bantah Pernyataan Hendry Ch. Bangun tentang Penunjukan Plt Ketua PWI Kepri

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membantah pernyataan Hendry Ch. Bangun (HCB) yang mengklaim bahwa posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah ilegal.

 

PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki otoritas apapun terkait PWI setelah keputusan pemberhentiannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.

 

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun justru yang sudah tidak lagi berhak mengatasnamakan organisasi ini, mengingat pemberhentian tersebut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

 

Keputusan pemberhentian tersebut sudah sah dan diterima oleh semua pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PWI.

 

“Sejak keputusan Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch. Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Oleh karena itu, segala klaim yang disampaikan oleh yang bersangkutan mengenai keberlanjutan jabatannya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah,” jelas Zulmansyah.

 

Lebih lanjut, PWI Pusat juga menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpin Hendry Ch. Bangun telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada 9 Juli 2024, melalui surat keputusan yang sah.

 

Dengan demikian, kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak tersebut, termasuk Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan, tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak diakui oleh PWI Pusat.

 

Kasus Hendry Ch. Bangun saat ini sementara berjalan di Polda Metro Jaya.

 

Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Hendry Ch. Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, bersama mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

 

Pemeriksaan terhadap empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” berlangsung mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.

 

Kasus ini terkait dengan dugaan penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.

 

Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

 

Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak lagi menjabat Ketua Umum PWI Pusat karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan organisasi dan melanggar aturan internal PWI.

 

“Keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan organisasi,” kata Zulmansyah, menegaskan bahwa setiap klaim yang dibuat oleh Hendry Ch. Bangun terkait statusnya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

 

Zulmansyah juga mengajak seluruh insan pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah dalam menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia.

 

Red : Peri Ryan

Berita Terkait

29 Peserta Ikut OKK PWI Jaya Angkatan 25-26
SAKSI/KORBAN PENGEROYOKAN HADIRI PEMANGGILAN PROPAM POLDA METRO JAYA, KUASA HUKUM: PROSES HUKUM TETAP BERJALAN
JUMAT KELILING DI MASJID NURUL ISLAM FATAHILLAH, KAPOLSEK TAMBORA AJAK WARGA PERKUAT KAMTIBMAS
Diduga Tak Sesuai PBG, Bangunan PT Yoosan Surya Jaya di Meruya Utara Disorot, Warga Khawatir Keselamatan
Dari Aspirasi Menuju Kesiapan, Tiga Putra Amanatun Rumuskan Langkah Strategis DOB
Aksi Cepat Tanggap! Dipo LPS Angke Kini Bersih Bebas Penumpukan Sampah
Mengenal Ikan Hias Sejak Dini, Pokja PWI Jakbar Gelar Gebyar Edukasi untuk Ratusan Siswa di TPHP Cengkareng
FKDM Jakarta Barat Soroti Maraknya Oknum Mengaku Tokoh Pemuda Tanpa Kontribusi Nyata

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:24

29 Peserta Ikut OKK PWI Jaya Angkatan 25-26

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:24

SAKSI/KORBAN PENGEROYOKAN HADIRI PEMANGGILAN PROPAM POLDA METRO JAYA, KUASA HUKUM: PROSES HUKUM TETAP BERJALAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:31

JUMAT KELILING DI MASJID NURUL ISLAM FATAHILLAH, KAPOLSEK TAMBORA AJAK WARGA PERKUAT KAMTIBMAS

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:19

Dari Aspirasi Menuju Kesiapan, Tiga Putra Amanatun Rumuskan Langkah Strategis DOB

Selasa, 22 September 2026 - 21:07

Aksi Cepat Tanggap! Dipo LPS Angke Kini Bersih Bebas Penumpukan Sampah

Berita Terbaru

Berita

29 Peserta Ikut OKK PWI Jaya Angkatan 25-26

Senin, 26 Okt 2026 - 13:24