Mdiaempatpilar.com, Batang || Seorang oknum Polwan berinisial F A H yang bertugas di Polres Batang telah mengakui perbuatannya dalam kasus penipuan terhadap seorang warga sipil bernama Amalia Rima Hakim (28).
Peristiwa yang menimpah Amel (sapaan akrabnya) ini bermula pada tahun 2020, ketika F A H dikenalkan oleh seorang teman korban, MN. Pada saat itu, Amalia sedang menjadi admin dalam arisan reguler yang telah berjalan dengan lancar selama 7 tahun.
Namun, setelah berkenalan dengan F A H, Amalia mulai mengalami masalah. F A H mengajaknya untuk membuka arisan DUOS dengan iming iming di daerah sini belum ada yang buka arisan DUOS tersebut, siapa tau rejeki, yang awalnya berjalan lancar. Namun, pada pertengahan bulan Pebruari 2022, F A H meminta Amalia untuk membayar kewajiban yang sudah jatuh tempo selama 3 sampai 4 hari dengan janji penggantian dalam beberapa hari. Namun, janji tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai sekarang.
Amalia telah berulang kali menagih pembayaran kepada F A H, namun tanpa hasil. Bahkan, F A H tidak membayar kewajiban terhadap Arisan DUOS sama sekali. Karena posisinya sebagai admin, Amalia terpaksa membayar uang arisan yang lain sebanyak kurang lebih 30 anggota, dan bahkan harus menggadaikan sertifikat rumahnya untuk menutupi kewajiban tersebut.
Dampak dari tindakan F A H terhadap Amelia sangat besar, dengan Amalia sekarang harus membayar cicilan bulanan kepada bank sebesar 6 juta Rupiah. Pada 16 Agustus 2023, F A H mengakui perbuatannya di hadapan Kasat Reserse Narkoba di Polres Batang.
Meskipun dia bersedia membayar 50 juta Rupiah di muka dan mencicil 200 ribu Rupiah setiap bulan, Amalia merasa hal ini sangat tidak sebanding dan tidak puas dengan tawaran tersebut karena tidak sebanding dengan pengeluaran yang Amalia keluarkan setiap bulannya untuk setoran bank.
Kejadian ini menunjukkan kasus serius penipuan yang melibatkan seorang anggota Polwan, dan menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum untuk menjaga integritas aparat kepolisian dan perlindungan terhadap warga sipil.
Peristiwa yang menimpah dirinya ini kemudian diadukan korban ke Propam dan dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sejak tahun 2022, akibat dari aduan Amalia tersebut, F A H diperiksa dan disidang oleh Propam Polda Jawa Tengah dan diberi ganjaran penundaan pangkat, demikian dijelaskan Amalia kepada media ini.
Amalia Rima Hakim (28-korban) kepada media ini ketika ditemui di rumahhya mengatakan, saya percaya sama dia (Fian) karena melihat bajunya atau profesinya dia sebagai Anggota Polri, imbuhya, karna menurut saya, tambah Amalia, seorang Anggota Polri tidak akan mungkin menipu. ujarnya.
Ditambahkannya, namun kepercayaan saya terhadap Polri ternyata salah khusus terhadap Oknum berinisial FAH ini. tandas Amalia.
Lanjut Amel, (sapaan akrabnya) kalau saya punya uang, saya tidak akan menagih Oknum tersebut, tukasnya, dikatakannya, FAH tidak menyadari akibat dari perbuatannya, saya harus menggadaikan sertifikat rumah untuk mengembalikan uang para members saya, lebih lanjut Amel menjelaskan, sekarang ini rumah saya terancam dilelang pihak bank, karna sudah 4 (empat) bulan saya tidak bayar. imbuhnya.
“Saya berharap hati dan pikiran
oknum tesebut terbuka, dan mau menyadari bahwa dia telah menzolimi saya”, tutupnya.( AMOR )