Mediaempatpilar.com – Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden dinyatakan bersalah oleh 12 anggota juri pengadilan Negara Bagian Delaware atas tiga dakwaan kepemilikan senjata api federal, Selasa (11/6/2024).
Dilansir Antara dari kantor berita Xinhua, putusan tersebut menandai pertama kalinya seorang putra Presiden AS yang sedang menjabat dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.
Vonis bersalah dan potensi hukuman penjara bagi Hunter Biden juga meningkatkan risiko politik bagi Presiden Joe Biden pada bulan-bulan menjelang pemilihan umum pada bulan November.
Tantangan hukum yang lebih luas terhadap Hunter Biden memberikan peluang bagi Partai Republik untuk menggambarkan keluarga Biden sebagai keluarga korup, meskipun mereka tidak dapat membuktikan kesalahan apa pun yang dilakukan presiden tersebut.
Dakwaan pidana tersebut menuduh pria berusia 54 tahun itu berbohong tentang penggunaan narkoba saat membeli senjata api pada tahun 2018, serta kepemilikan senjata secara ilegal selama 11 hari.
Sementara itu, dalam tuntutan penutupnya pada Senin (10/6/2024), jaksa mendalilkan putra presiden tersebut telah menggunakan narkoba selama bertahun-tahun sebelum membeli senjata tersebut. Selain itu, penggunaan narkoba tersebut masih berlanjut hingga berbulan-bulan setelahnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Hunter Biden menegaskan tidak ada saksi yang mengindikasikan penggunaan narkoba selama sebulan ia membeli senjata api tersebut.
Hunter Biden berpotensi mendapat hukuman penjara hingga 25 tahun dan denda hingga 750.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp 16.295), meski jarang sekali terdakwa yang baru pertama kali mendapat hukuman maksimal.
Sementara itu, Joe Biden sendiri baru-baru ini mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa ia tidak akan memaafkan putranya jika terbukti bersalah atas tuduhan pidana kepemilikan senjata api.
Selain itu, Hunter Biden juga akan menghadapi persidangan lain terkait pajak di Los Angeles, California, pada bulan September mendatang. Hal ini berpotensi semakin mengungkap detail negatif mengenai keluarga presiden.
Sidang Hunter Biden dilakukan hanya beberapa minggu sebelum debat pertama Joe Biden melawan Donald Trump, kandidat yang paling banyak dianggap sebagai calon kuat presiden dari Partai Republik, yang dijadwalkan pada 27 Juni.
Pada bulan Mei, juri dari Manhattan menyatakan Trump bersalah atas 34 tindak pidana berat terkait pemalsuan catatan untuk menyembunyikan pembayaran yang dia lakukan kepada seorang bintang porno, menjadikannya mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.