Pelaku Status Tersangka, Developer Ruko City Park Larang Warga Bayar Pungutan Liar – Media Empat Pilar

 

Pelaku Status Tersangka, Developer Ruko City Park Larang Warga Bayar Pungutan Liar

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaempatpilar – Jakarta – PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) selaku perusahaan pengembang (developer) Rusunami dan Ruko City Park Cengkareng melarang warganya melakukan pembayaran iuran apapun kepada pihak manapun yang mengaku-ngaku pengurus sah kawasan tersebut.

Melalui Kuasa Hukum PT RRAA, Ronald Hutapea, S.H., menegaskan proses hukum IH (51) dan FZ (35) yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023 lalu statusnya kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya sudah berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Terlapor sudah berstatus tersangka pada 2 September 2024 lalu, dan saat ini berkasnya telah berproses di Kejari Jakarta Barat untuk tahap peradilan selanjutnya,” ujar Ronald melalui keterangannya, Senin (30/9/2024).

Oleh karena itu, Ronald mengimbau kepada warga Apartemen dan Ruko City Park untuk tidak melakukan pembayaran iuran atau pungutan apapun kepada kedua tersangka yang mengaku-ngaku sebagai pengurus sah atau yang dikuasakan oleh pengelola.

“Warga jangan pernah mau membayar iuran atau pungutan sewa apapun kepada kedua tersangka ini. Kami pastikan mereka mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya selama ini. Klien kami sudah sangat dirugikan. Dan setelah proses hukum pidana, kami akan gugat juga mereka secara hukum perdata untuk mengembalikan kerugian,” jelas Ronald.

Ronald juga menegaskan, secara hukum lahan-lahan yang berlokasi di area HPL dan Ruko City Park sampai dengan detik ini masih secara hak dan bersertifikat atas nama PT. Reka Rumanda Agung Abadi dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain. Untuk itu, ia berharap kepada warga agar tidak melakukan pembayaran apapun sampai dengan ada pengelola yang sah yang ditunjuk oleh pelaku pembangunan.

“Lahan HPL dan Ruko CIty Park bersertifikat atas nama klien kami. Jangan bayar iuran apapun. Jika nanti sudah ada pengelola yang sah yang ditunjuk oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi, segala transaksi yang di luar sepengetahuan kami, kami tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, IH dan FZ dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023 lalu atas dugaan pidana Pasal 167 junto Pasal 385 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin dan penyerobotan tanah dengan ancaman pidana kurungan empat tahun sembilan bulan.

Berita Terkait

Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara
Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW, Jangan Berhenti pada Pertukaran Data
Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81
Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya
Kebakaran Gudang PT Novel di Kebon Jeruk, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pilah Sampah hingga Urban Farming, Sekolah di Jakarta Barat Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Hijau
Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi Memanas: SPDP ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penahanan!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:43

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:34

Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:01

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW, Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:31

Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43

Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya

Berita Terbaru

Berita Regional, Konflik Sosial, Jakarta Barat

Reaksi Keras FKDM Kembangan: Boikot Kegiatan dan Tuntut Maaf H. Umar Azis

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:28

Hukum, Organisasi, Banten

Membara di PTUN Jakarta Timur

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:41

Jakarta

Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:03