LHP BPK 2024, Satpol PP Jakarta Barat Terbukti Bayar Gaji Pegawai Terpidana – Media Empat Pilar

 

LHP BPK 2024, Satpol PP Jakarta Barat Terbukti Bayar Gaji Pegawai Terpidana

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi sorotan setelah terungkapnya pembayaran uang pemberhentian sementara (PS) kepada pegawai yang sudah terpidana.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023, pembayaran yang tidak seharusnya dilakukan ini mencatatkan jumlah sebesar Rp34.067.894,00 kepada pegawai atas nama EBS yang telah mendapatkan putusan pidana penjara.

 

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Bung Awy Eziary, S.E., M.M., mengatakan, pemberhentian sementara bagi PNS diberikan ketika mereka menghadapi kasus hukum atau ditugaskan pada posisi tertentu.

 

Namun, kata Awy, ketika PNS tersebut sudah divonis dengan pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap, maka hak kepegawaiannya, termasuk uang pemberhentian sementara, harus dihentikan sampai ada pengangkatan kembali.

 

Kasus ini bermula dari pegawai EBS di Satpol PP Jakarta Barat, yang meskipun sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana penjara, tetap menerima pembayaran uang pemberhentian sementara.

 

Pembayaran ini, dengan Nomor Surat Tugas (STS) Nomor 3240122687 dan 3240122689, dilakukan pada 8 Mei 2024.

 

Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan dalam proses penyampaian putusan pengadilan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang menyebabkan status pegawai tersebut belum diperbarui dalam sistem kepegawaian.

 

“Pembayaran tersebut jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya hak-hak kepegawaiannya dihentikan,” ucap Awy Eziary, Kamis (19/12/2024).

 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Jakarta Barat diharapkan segera memperbaiki sistem administrasi kepegawaian dan meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

 

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto enggan menanggapi persoalan tersebut saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Editor : Peri Ryan

Berita Terkait

Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara
Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW, Jangan Berhenti pada Pertukaran Data
Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81
Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya
Kebakaran Gudang PT Novel di Kebon Jeruk, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pilah Sampah hingga Urban Farming, Sekolah di Jakarta Barat Didorong Jadi Pelopor Lingkungan Hijau
Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi Memanas: SPDP ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penahanan!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:43

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:34

Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:01

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW, Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:31

Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43

Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya

Berita Terbaru

Berita Regional, Konflik Sosial, Jakarta Barat

Reaksi Keras FKDM Kembangan: Boikot Kegiatan dan Tuntut Maaf H. Umar Azis

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:28

Hukum, Organisasi, Banten

Membara di PTUN Jakarta Timur

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:41

Jakarta

Kota Tua! Syurganya Parkir Liar?

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:03