Sidang City Garden Memanas, Relawan Diduga Ambil Alih Pengelolaan Tanpa Legalitas – Media Empat Pilar

 

Sidang City Garden Memanas, Relawan Diduga Ambil Alih Pengelolaan Tanpa Legalitas

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com  – JAKARTA — Persidangan perkara perdata nomor register yang diajukan oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi (PT. RRAA) terhadap sejumlah penghuni Apartemen City Garden, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/7). Gugatan tersebut menyangkut dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pengelolaan apartemen yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh kelompok warga.

 

Dalam sidang lanjutan hari ini, kuasa hukum Penggugat, Toha Bintang S.EL Tamrin, S.H., M.M., menghadirkan seorang saksi fakta berinisial W, yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Di hadapan majelis hakim, saksi W membenarkan adanya aktivitas pengelolaan lingkungan dan fasilitas apartemen yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas formal sebagai pengelola yang sah.

 

Menurut kesaksian W, kelompok penghuni yang mengatasnamakan diri sebagai “Relawan City Garden dan/atau P3CG” telah memungut Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), biaya listrik, air, serta sinking fund tanpa memiliki dasar hukum yang jelas. Saksi juga menegaskan bahwa kelompok tersebut bukan merupakan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

 

Lebih lanjut, saksi W menyebutkan bahwa kelompok ini bahkan telah mengambilalih ruang pengelolaan dan fasilitas umum gedung, tindakan yang oleh Penggugat dinilai sebagai bentuk perampasan hak serta penguasaan aset secara melawan hukum.

 

Dalam dokumen gugatan, PT. RRAA sebagai pengembang sekaligus pengelola resmi Apartemen City Garden, menegaskan bahwa tindakan para Tergugat tersebut merupakan bentuk penyelenggaraan pengelolaan secara inkonstitusional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembinaan PPPSRS.

 

Pihak PT. RRAA juga telah melayangkan sejumlah peringatan resmi dan pemasangan pemberitahuan publik di lingkungan apartemen, yang secara tegas melarang penghuni melakukan pembayaran IPL dan tagihan utilitas kepada pihak-pihak di luar pengelola resmi. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak penghuni serta untuk menjaga ketertiban pengelolaan properti.

 

Menariknya, dalam gugatan juga terungkap dugaan keterlibatan sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) serta oknum petugas keamanan yang bukan berasal dari rekrutmen PT. RRAA, yang disebut-sebut turut mendukung aksi para Tergugat dalam mengambilalih operasional pengelolaan apartemen. Fakta ini memperkuat dugaan adanya konspirasi terstruktur yang melibatkan pihak-pihak luar demi kepentingan tertentu.

 

Persidangan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pengajuan alat bukti dari kedua belah pihak. Perkara ini menjadi sorotan karena membuka ruang diskusi tentang masalah tata kelola rumah susun, batas kewenangan warga, serta pentingnya penegakan hukum di lingkungan hunian vertikal.

 

Editor ; Peri

Berita Terkait

29 Peserta Ikut OKK PWI Jaya Angkatan 25-26
SAKSI/KORBAN PENGEROYOKAN HADIRI PEMANGGILAN PROPAM POLDA METRO JAYA, KUASA HUKUM: PROSES HUKUM TETAP BERJALAN
JUMAT KELILING DI MASJID NURUL ISLAM FATAHILLAH, KAPOLSEK TAMBORA AJAK WARGA PERKUAT KAMTIBMAS
Diduga Tak Sesuai PBG, Bangunan PT Yoosan Surya Jaya di Meruya Utara Disorot, Warga Khawatir Keselamatan
Dari Aspirasi Menuju Kesiapan, Tiga Putra Amanatun Rumuskan Langkah Strategis DOB
Aksi Cepat Tanggap! Dipo LPS Angke Kini Bersih Bebas Penumpukan Sampah
Mengenal Ikan Hias Sejak Dini, Pokja PWI Jakbar Gelar Gebyar Edukasi untuk Ratusan Siswa di TPHP Cengkareng
FKDM Jakarta Barat Soroti Maraknya Oknum Mengaku Tokoh Pemuda Tanpa Kontribusi Nyata

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:24

29 Peserta Ikut OKK PWI Jaya Angkatan 25-26

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:24

SAKSI/KORBAN PENGEROYOKAN HADIRI PEMANGGILAN PROPAM POLDA METRO JAYA, KUASA HUKUM: PROSES HUKUM TETAP BERJALAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:31

JUMAT KELILING DI MASJID NURUL ISLAM FATAHILLAH, KAPOLSEK TAMBORA AJAK WARGA PERKUAT KAMTIBMAS

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:19

Dari Aspirasi Menuju Kesiapan, Tiga Putra Amanatun Rumuskan Langkah Strategis DOB

Selasa, 22 September 2026 - 21:07

Aksi Cepat Tanggap! Dipo LPS Angke Kini Bersih Bebas Penumpukan Sampah

Berita Terbaru

Berita

29 Peserta Ikut OKK PWI Jaya Angkatan 25-26

Senin, 26 Okt 2026 - 13:24