Tuntutan Pencopotan Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat – Media Empat Pilar

 

Tuntutan Pencopotan Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Masyarakat semakin meradang menyikapi minimnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang marak di wilayah Jakarta Barat. Kondisi ini menimbulkan desakan keras dari sejumlah kalangan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur Pramono Anung, segera mencopot Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi.

Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyatakan bahwa pejabat tersebut telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas utama di wilayahnya. “Dedi Sumardi terlihat acuh dan tidak responsif terhadap persoalan mendesak yang melibatkan bisnis hiburan ilegal yang diduga kuat bertransformasi menjadi pusat praktik prostitusi ilegal,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Awy menilai, selama ini, Dedi yang sudah menjabat cukup lama, terlalu nyaman dan cenderung menutup mata terhadap fakta-fakta yang muncul di masyarakat. “Bahkan, kritik dan laporan masyarakat terkait praktik-praktik maksiat ini seolah tidak pernah diindahkan. Ironisnya, pejabat ini justru tetap bertahan, padahal konsekuensi dari kelalaian ini sangat serius,” tandasnya.

Lebih jauh, Awy menyampaikan bahwa keberadaan praktik prostitusi ilegal di beberapa tempat usaha hiburan di Jakarta Barat sangat mencoreng norma susila dan budaya lokal. Ia menyebutkan, sejumlah lokasi yang kini diduga terlibat dalam bisnis haram ini, seperti Wijaya57 Massage & Lounge di Tanjung Duren, Relax Spa di Mangga Dua, Comfort Spa di Latumenten, dan Red Lite Massage di Kedoya, telah melanggar aturan-aturan daerah yang berlaku.

Secara tegas, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang keras segala bentuk praktik prostitusi di tempat usaha hiburan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, pengelola spa dan tempat relaksasi wajib berfokus pada layanan kesehatan dan relaksasi, bukan aktivitas seksual yang menyalahi norma sosial dan agama.

“Apakah selama ini pihak terkait benar-benar melakukan penertiban? Ataukah mereka hanya diam dan membiarkan praktik melanggar aturan berlangsung demi kepentingan tertentu?” tegasnya.

Awy mendesak agar Gubernur Pramono Anung segera melakukan evaluasi dan reformasi total terhadap pejabat-pejabat yang berpotensi menjadi biang keladi pembiaran praktik asusila ini. Ia menambahkan bahwa langkah tegas harus diambil untuk melindungi warga dari pengaruh bisnis haram yang merusak moral dan ketertiban umum.

“Ketegasan dalam penegakan hukum dan peraturan daerah adalah keharusan. Jangan biarkan praktik ini terus berkembang dan mencoreng citra Jakarta sebagai kota berbudaya dan beradab,” pungkasnya.

Pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk membersihkan dan menertibkan bisnis hiburan yang berpotensi menyalahi norma dan hukum, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya sosial dan moral yang ditimbulkannya.

 

Red : Team

Berita Terkait

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat
Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan
Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari
Wakapolres Metro Jakarta Barat Tekankan Pelayanan Masyarakat dan Pengecekan Urin di Polsek Tambora
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank
Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi, FORWAT’S dan FORPETAB Komitmen Bangun Tanah Sereal–Tambora Lebih Maju

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:33

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 17:12

Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:53

Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan

Selasa, 14 April 2026 - 07:56

Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari

Berita Terbaru