MediaEmpatPilar.com – Jakarta – Kuasa Hukum dari klien bernama Ingtyas, Ronald R Hutapea, S.H., menyampaikan keluhan dan kekecewaannya terkait lamanya proses sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Menurutnya, kinerja yang lamban ini telah membuat kliennya terlalu lama menanti kepastian dan keadilan, sebuah penantian yang disebutnya sudah berlangsung hampir 1,5 tahun.
Ronald R Hutapea secara tegas mendesak agar segera dilakukan sidang etik terhadap oknum Polri berinisial ‘R’ yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Ia mempertanyakan kinerja Propam Mabes Polri yang dinilai begitu memakan waktu dalam penyelesaian sidang.
“Kami selaku kuasa hukum dari klien Ibu Ingtyas mempertanyakan kinerja yang begitu lama,” ujar Ronald, Rabu (16/10). Ia menambahkan, “Semoga disegerakan agar klien kami mendapat keadilan. Karena sudah terlalu lama.”
Desakan ini tidak hanya merujuk pada aspek keadilan, tetapi juga berlandaskan hukum. Ronald R Hutapea secara khusus mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menjadi landasan penanganan pelanggaran kode etik di tubuh Polri.
Mengingat lamanya waktu yang telah berjalan, yaitu kurang lebih hampir 1,5 tahun, Ronald R Hutapea berharap Pimpinan Polri segera menindaklanjuti perkara ini. Ia secara khusus berharap Kadiv Propam, Bapak Jenderal Abdul Karim, dapat turut serta menyelesaikan perkara ini demi menjaga citra Polri di mata masyarakat.
Desakan ini mencerminkan harapan publik agar mekanisme penegakan kode etik di internal Polri dapat berjalan secara profesional, transparan, dan, yang terpenting, tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Editor : Peri Ryan





