Desak Sidang Etik Oknum Polri ‘R’, Kuasa Hukum Ingtyas Soroti Kinerja Propam Mabes Polri yang Lamban – Media Empat Pilar

 

Desak Sidang Etik Oknum Polri ‘R’, Kuasa Hukum Ingtyas Soroti Kinerja Propam Mabes Polri yang Lamban

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – Jakarta – Kuasa Hukum dari klien bernama Ingtyas, Ronald R Hutapea, S.H., menyampaikan keluhan dan kekecewaannya terkait lamanya proses sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Menurutnya, kinerja yang lamban ini telah membuat kliennya terlalu lama menanti kepastian dan keadilan, sebuah penantian yang disebutnya sudah berlangsung hampir 1,5 tahun.

 

Ronald R Hutapea secara tegas mendesak agar segera dilakukan sidang etik terhadap oknum Polri berinisial ‘R’ yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Ia mempertanyakan kinerja Propam Mabes Polri yang dinilai begitu memakan waktu dalam penyelesaian sidang.

 

“Kami selaku kuasa hukum dari klien Ibu Ingtyas mempertanyakan kinerja yang begitu lama,” ujar Ronald, Rabu (16/10). Ia menambahkan, “Semoga disegerakan agar klien kami mendapat keadilan. Karena sudah terlalu lama.”

Desakan ini tidak hanya merujuk pada aspek keadilan, tetapi juga berlandaskan hukum. Ronald R Hutapea secara khusus mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menjadi landasan penanganan pelanggaran kode etik di tubuh Polri.

 

Mengingat lamanya waktu yang telah berjalan, yaitu kurang lebih hampir 1,5 tahun, Ronald R Hutapea berharap Pimpinan Polri segera menindaklanjuti perkara ini. Ia secara khusus berharap Kadiv Propam, Bapak Jenderal Abdul Karim, dapat turut serta menyelesaikan perkara ini demi menjaga citra Polri di mata masyarakat.

 

Desakan ini mencerminkan harapan publik agar mekanisme penegakan kode etik di internal Polri dapat berjalan secara profesional, transparan, dan, yang terpenting, tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 

Editor : Peri Ryan

Berita Terkait

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:10

Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Berita Terbaru