MediaEmpatPilar.com – JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel bangunan lapangan padel yang berada di Jalan Puri Indah Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (9/3). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Tindakan penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” serta pemasangan CKTRP Line pada bagian depan area bangunan.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menjelaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan berdiri di atas lahan yang berdasarkan rencana tata ruang diperuntukkan sebagai taman.
“Bangunan ini tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan taman. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Iin di lokasi.
Ia menegaskan, sebelum tindakan penyegelan dilakukan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3 kepada pemilik bangunan. Namun, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, maka hari ini dilakukan penghentian tetap melalui penyegelan,” kata Iin.
Ia menambahkan, sesuai aturan tata ruang, lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh digunakan untuk pembangunan bangunan apa pun.
“Setelah disegel, tidak boleh ada aktivitas pembangunan lagi di lokasi ini. RTH tidak diperbolehkan digunakan untuk bangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga disiplin tata ruang dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
“Pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta sangat serius dalam menegakkan disiplin tata ruang. Kegiatan pembangunan di kawasan RTH sama sekali tidak diperbolehkan,” ujar Vera.
Untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau, pihaknya meminta pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Pemilik diminta membongkar bangunannya sendiri agar fungsi lahan dapat kembali menjadi RTH. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,” tandasnya.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan ruang terbuka hijau di ibu kota.
Editor : Peri R





