Walikota Jakbar Bersama Dinas CKTRP Segel Permanen Arena Padel Ilegal di Lahan RTH – Media Empat Pilar

 

Walikota Jakbar Bersama Dinas CKTRP Segel Permanen Arena Padel Ilegal di Lahan RTH

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan sarana olahraga padel yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut juga diketahui berdiri di atas lahan
Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Kegiatan tersebut di Kawasan Jalan Puri Agung Kembangan Utara Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengatakan penyegelan dilakukan karena pengelola tidak mengindahkan berbagai peringatan yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

“Bangunan ini selain tidak memiliki izin PBG juga berdiri di atas lahan RTH. Sebelumnya kami sudah memberikan Surat Peringatan mulai dari SP1 hingga Surat Perintah Penghentian. Namun semua teguran itu tidak diindahkan oleh pihak pengelola, sehingga hari ini kami lakukan penyegelan secara permanen,” tegas Iin Mutmainnah. (9/3/2026)

Menurutnya, Pemkot Jakarta Barat bersama Dinas CKTRP juga telah memasang segel dan garis CKTRP Line untuk melarang segala bentuk aktivitas di area bangunan tersebut.

“Hari ini kami pasang segel permanen dan melarang seluruh aktivitas di lokasi arena padel ini. Apabila pemilik merusak atau memindahkan CKTRP Line, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses secara hukum,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera, menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam penataan ruang kota.

Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas lahan RTH harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.

“RTH harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang terbuka hijau. Karena sejak awal peruntukan lahan ini adalah RTH, maka harus kembali ke fungsi tersebut,” tegas Vera.

Ia juga menambahkan bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Terlebih jika berada di kawasan permukiman yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan baru.

Selain itu, Vera mengingatkan bahwa bangunan olahraga padel yang telah memiliki PBG tetapi belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta belum mendapat persetujuan warga, tidak diperbolehkan beroperasi.

“Bangunan yang sudah memiliki PBG tetapi belum memiliki SLF dan belum mendapatkan persetujuan warga tetap tidak boleh beroperasi sebelum seluruh izin tersebut terpenuhi,” pungkasnya.

 

Editor : Peri R

Berita Terkait

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat
Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan
Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari
Wakapolres Metro Jakarta Barat Tekankan Pelayanan Masyarakat dan Pengecekan Urin di Polsek Tambora
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank
Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi, FORWAT’S dan FORPETAB Komitmen Bangun Tanah Sereal–Tambora Lebih Maju

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:33

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 17:12

Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:53

Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan

Selasa, 14 April 2026 - 07:56

Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari

Berita Terbaru