Pergeseran Pengamanan Lahan di Jabodetabek: Dari Kekuatan Fisik ke Legitimasi Hukum Berbasis Sejarah dan Dokumen

Media Empat pilar, Jakarta – Jabodetabek adalah kawasan dengan nilai ekonomi tanah yang sangat tinggi, menjadikannya episentrum sengketa pertanahan. Administrasi masa lalu yang tumpang tindih; mulai dari Girik, Ketitir, hingga peninggalan kolonial seperti Eigendom Verponding – menciptakan kerumitan dalam pembuktian kepemilikan dan membuka celah bagi praktik mafia tanah.  

Dipaparkan oleh TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H., Akademisi dan Praktisi Hukum, Managing Founder Firma Hukum RKHK and Partner, di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2026, dinamika pengamanan lahan di Jabodetabek menjadi studi kasus sosiologi hukum yang sangat kompleks.

Pergeseran paradigma dari sekadar penjagaan fisik menuju penjagaan legitimasi hukum berbasis data sejarah dan integritas dokumen memperlihatkan bagaimana tokoh informal karismatik menjadi variabel penting dalam menjaga keseimbangan antara hukum formal dan realitas lapangan.

Dalam lanskap yang penuh ketidakpastian ini, tokoh-tokoh karismatik informal hadir sebagai penengah. Salah satu figur yang luput dari sorotan media adalah TB. Sugan Dolar Alserange dari Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ia dikenal sebagai simbol era “kekuatan fisik” yang kemudian bertransformasi menjadi pendekatan berbasis legitimasi hukum.

Sugan Dolar memiliki jaringan intelijen lapangan dan kemampuan negosiasi akar rumput yang kuat. Keunikan ketokohannya terletak pada kemampuannya menggabungkan kearifan lokal dengan pendekatan hukum formal.

Melalui manajemen strategis “Super Team & Kolaborasi”, ia memperlihatkan evolusi intelektual dalam pengamanan lahan, tidak hanya mengandalkan kekuatan fisik, tetapi juga audit hukum dan penelusuran sejarah tanah.

Sejak 1998, ia bersama tokoh ulama, antar etnis, dan kaum terpelajar mendirikan BPPKB. Organisasi ini awalnya dikenal sebagai kekuatan massa yang melindungi pemilik lahan dari intimidasi mafia tanah, namun citranya bergeser menjadi kekuatan berbasis legal audit saintifik.

Peran strategisnya mencakup penjagaan lahan kosong dari penyerobotan, hingga mediasi antara masyarakat adat dengan kepastian hukum modern.

Cacat formil menjadi faktor utama sengketa lahan di Jabodetabek. Catatan kelurahan yang rusak atau ganda, overlap kewenangan antara tanah negara dan garapan masyarakat, serta praktik mafia tanah dengan penggunaan nominee atau dokumen palsu, memperkuat kebutuhan akan tokoh penengah.

Dalam konteks ini, tokoh karismatik seperti Sugan Dolar berperan ganda: langkah preventif dengan memastikan tidak ada gangguan fisik selama proses administrasi, dan langkah kuratif dengan mengumpulkan bukti sejarah serta saksi untuk membatalkan sertifikat cacat melalui jalur hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *