KEADILAN SUBSTANTIF DITEGAKKAN : TIGA TERDAKWA DALAM DINAMIKA AKSI SOSIAL RESMI BEBAS – Media Empat Pilar

 

KEADILAN SUBSTANTIF DITEGAKKAN : TIGA TERDAKWA DALAM DINAMIKA AKSI SOSIAL RESMI BEBAS

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – Jakarta, 9 April 2026 – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang melibatkan tiga terdakwa dari peristiwa aksi massa dan mahasiswa tahun 2025 menjadi penegasan penting bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang melatarbelakanginya.

Perkara ini tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia lahir dari dinamika aksi publik, ketegangan sosial, serta situasi lapangan yang berkembang menjadi huru-hara. Dalam konteks tersebut, ketiga terdakwa—Muhammad Hairul Fadly alias Oding, Ahmad Sarifudin alias Madun, dan M. Abdulloh alias Adudu—oleh berbagai kalangan dipandang sebagai bagian dari tahanan politik dalam perspektif sosiologis, bukan semata pelaku pidana konvensional.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari:
Faisal, S.H., M.H. (Ketua Majelis),
Budi Prayitno, S.H., M.H., dan
Khusaini, S.H., M.H.

telah menjatuhkan putusan pada tanggal 7 April 2026, dengan amar menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, sehingga pada tanggal 9 April 2026 ketiganya resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

Peristiwa ini berawal pada 29 Agustus 2025, ketika terjadi aksi massa dan mahasiswa di sekitar Gedung DPR/MPR RI yang berkembang menjadi situasi tidak terkendali.

Dalam kondisi tersebut, massa melakukan perusakan terhadap pagar Kementerian Kehutanan hingga terbuka akses ke dalam area, yang kemudian diikuti oleh:
• Aksi pembakaran bangunan Arborea Café menggunakan bom molotov
• Pengambilan barang-barang di dalam lokasi
• Situasi huru-hara yang melibatkan banyak pihak

Akibat dari peristiwa tersebut, Arborea Café milik Kementerian Kehutanan mengalami kerugian signifikan, dengan estimasi:
• Kerusakan bangunan sekitar Rp200.000.000,-
• Kerugian barang-barang sekitar Rp390.700.000,-
• Total kerugian mencapai Rp590.700.000,

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam situasi massa yang tidak terkendali, di mana tindakan-tindakan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari dinamika lapangan pada saat itu.

Dalam proses persidangan, para terdakwa didampingi kedua Advokat dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, yaitu : Ade Manansyah, S.H., M.H. Dan Ririn Nurindah, S.H., Penasihat Hukum secara konsisten menerapkan strategi pembelaan berbasis:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP terbaru)
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP terbaru)

Selain itu, dalam persidangan juga telah dilakukan pendekatan Restorative Justice, yang dilaksanakan secara terbuka:
• Di hadapan saksi-saksi
• Diketahui oleh Majelis Hakim
• Diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum

Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kejelian, ketelitian, dan profesionalitas advokat dalam membaca perkembangan hukum dan dinamika perkara memberikan kontribusi nyata terhadap hasil akhir yang berkeadilan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan terhadap barang bukti yang diajukan, di mana:
• Sebagian barang bukti dimusnahkan
• Sebagian dikembalikan kepada para terdakwa
• Sebagian lainnya dikembalikan kepada pihak terkait

Hal tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan secara cermat aspek kepemilikan, relevansi, serta keadilan dalam penetapan status barang bukti.   

Putusan ini menjadi refleksi penting bahwa hukum tidak semata-mata bekerja dalam teks normatif, tetapi juga harus mampu membaca realitas sosial yang melatarbelakangi suatu peristiwa.

Dalam perspektif yang lebih luas, perkara ini memperlihatkan bagaimana dinamika aksi massa dapat beririsan dengan penegakan hukum, sehingga melahirkan pandangan bahwa para terdakwa merupakan bagian dari tahanan politik dalam dimensi sosiologis.

Putusan ini sekaligus menjadi penanda bahwa keadilan yang sejati adalah keadilan yang proporsional, manusiawi, dan kontekstual.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, para terdakwa diharapkan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Ade Manansyah, menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi supremasi hukum, profesionalitas advokat, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.

 

Editor : Peri R

Berita Terkait

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat
Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan
Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari
Wakapolres Metro Jakarta Barat Tekankan Pelayanan Masyarakat dan Pengecekan Urin di Polsek Tambora
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank
Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi, FORWAT’S dan FORPETAB Komitmen Bangun Tanah Sereal–Tambora Lebih Maju

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:33

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 17:12

Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:53

Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan

Selasa, 14 April 2026 - 07:56

Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari

Berita Terbaru