MediaEmpatPilar – TANGERANG – Kegelisahan warga di Perumahan Bukit Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, telah mencapai puncaknya. Mereka kini mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera bertindak tegas terhadap pengembang yang tak kunjung menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau yang juga dikenal sebagai Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pemerintah daerah.
Desakan keras ini bukan tanpa alasan. Disampaikan oleh Syafrudin, SM, seorang mantan politisi dan ketua PAC Partai Gelora Indonesia yang berdomisili di Desa Cikasungka, ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi Pemkab Tangerang untuk ragu, apalagi takut, menghadapi pengembang nakal yang belum menuntaskan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Ancaman Kerugian Negara Akibat Aset Menggantung
Syafrudin menjelaskan, masalah PSU, Fasos, dan Fasum yang belum diserahkan oleh pengembang merupakan pekerjaan rumah pemerintah daerah yang seharusnya sudah lama selesai. Banyak fasilitas publik vital seperti jalan, saluran air, taman, hingga area peribadatan di dalam perumahan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan aset pemerintah, namun statusnya masih menggantung karena belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang.
Kondisi ini tidak hanya menyulitkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik yang layak dan perawatan infrastruktur yang optimal, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri pernah menyatakan bahwa keterlambatan atau belum diserahkannya aset Fasos Fasum dari pengembang ke pemerintah daerah disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran, bahkan triliunan rupiah. Hal ini terjadi karena aset-aset tersebut, meskipun sudah dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat, belum tercatat sebagai aset daerah dan tidak dapat dikelola secara resmi serta optimal oleh pemerintah.
Desakan Tegas untuk Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang
Dalam pernyataannya pada Rabu, 19 Agustus 2026, Syafrudin secara gamblang mendesak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S.Sos. (Golkar), dan Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, untuk segera mengambil langkah konkret. Ia berharap Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang dapat lebih proaktif dalam menagih kewajiban pengembang.
“Kami mendesak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah, yakni Bupati Tangerang, untuk mendorong Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang agar lebih proaktif meminta pengembang untuk secepatnya menyerahkan aset Fasos Fasum yang belum diserahkan. Atau, dengan cara mengambil langkah konkret secara sepihak,” tegas Syafrudin, menegaskan pentingnya keberanian pemerintah dalam bertindak.
Payung Hukum Sudah Jelas, Tak Ada Alasan untuk Ragu
Syafrudin juga mengingatkan bahwa regulasi mengenai Fasos Fasum sudah sangat jelas dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, Dan Permukiman, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan regulasi terbaru berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 2026, semuanya mengatur dengan gamblang mengenai kewajiban penyerahan aset ini.
“Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ragu bahkan takut kepada pengembang nakal yang enggan memenuhi kewajibannya,” pungkasnya dengan nada tegas.
Ancaman Aksi Besar-besaran Warga Jika Pemerintah Abai
Syafrudin tidak main-main. Jika pemerintah daerah tidak juga mengambil langkah nyata dan tegas dalam menyelesaikan masalah ini, ia menyampaikan ancaman serius. Masyarakat Bukit Cikasungka, katanya, siap mengadakan aksi besar-besaran di depan Gedung Kantor Bupati Tangerang. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini bagi warga yang selama ini merasa dirugikan dan diabaikan hak-haknya atas fasilitas publik yang semestinya mereka dapatkan.
Tuntutan warga Bukit Cikasungka ini bukan sekadar permintaan, melainkan penegasan hak mereka atas fasilitas publik yang layak dan aman. Bola panas kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Akankah mereka berani bertindak tegas demi kepentingan masyarakat luas, ataukah akan terus membiarkan pengembang nakal leluasa dan berpotensi merugikan negara lebih jauh?






