27 Titik Reklame Belum Terdaftar, BPK: Pemprov DKI Harus Segera Ambil Tindakan – Media Empat Pilar

 

27 Titik Reklame Belum Terdaftar, BPK: Pemprov DKI Harus Segera Ambil Tindakan

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA –* Sebanyak 27 titik reklame berjalan yang terpasang pada kendaraan milik PT Transportasi Jakarta (PT TJ) belum terdaftar sebagai objek pajak. Temuan ini terungkap dalam laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta yang berpotensi merugikan penerimaan pajak daerah.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, khususnya dalam upaya mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari pajak reklame.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., menegaskan pentingnya peran pajak reklame dalam mendukung keberlanjutan keuangan daerah.

“Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp1 triliun untuk tahun 2023, namun hingga akhir September, realisasinya baru mencapai Rp719,9 miliar atau sekitar 71,99% dari target. Kehilangan potensi pajak dari 27 titik reklame yang belum terdaftar ini tentu akan berdampak pada pencapaian target pendapatan daerah,” ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (26/12/2024).

Berdasarkan data yang ada, reklame berjalan pada kendaraan PT TJ melibatkan tiga mitra perusahaan. PT PH, dengan 24 titik reklame, hanya 16 yang terdaftar; PT CV, dengan 67 titik reklame, baru 57 yang terdaftar; dan PT MG, dengan 12 titik reklame, hanya 3 yang terdaftar.

Ke-27 titik reklame ini, yang belum tercatat dalam sistem pajak daerah, jelas bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban pendaftaran dan pembayaran pajak untuk reklame berjalan.

Awy Ezyari menegaskan bahwa Bapenda DKI Jakarta harus segera melakukan penelusuran terhadap titik-titik reklame yang belum terdaftar ini dan memastikan agar pemungutan pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Langkah ini sangat penting, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Awy.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera memerintahkan Kepala Bapenda agar mempercepat pendataan dan pengukuhan objek pajak reklame, serta melakukan penagihan pajak atas reklame yang telah terpasang namun belum terdaftar. Langkah ini dianggap krusial untuk menutup potensi kebocoran pajak yang merugikan kas daerah.

Dengan melakukan penegakan terhadap Perda dan Pergub yang ada, diharapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang bersumber dari pajak reklame, serta memperkuat kepatuhan hukum yang mendukung pembangunan ekonomi daerah.

 

( Peri Ryan )

Berita Terkait

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat
Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan
Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari
Wakapolres Metro Jakarta Barat Tekankan Pelayanan Masyarakat dan Pengecekan Urin di Polsek Tambora
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank
Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi, FORWAT’S dan FORPETAB Komitmen Bangun Tanah Sereal–Tambora Lebih Maju

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:33

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 17:12

Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:53

Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan

Selasa, 14 April 2026 - 07:56

Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari

Berita Terbaru