27 Titik Reklame Belum Terdaftar, BPK: Pemprov DKI Harus Segera Ambil Tindakan – Media Empat Pilar

 

27 Titik Reklame Belum Terdaftar, BPK: Pemprov DKI Harus Segera Ambil Tindakan

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA –* Sebanyak 27 titik reklame berjalan yang terpasang pada kendaraan milik PT Transportasi Jakarta (PT TJ) belum terdaftar sebagai objek pajak. Temuan ini terungkap dalam laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta yang berpotensi merugikan penerimaan pajak daerah.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, khususnya dalam upaya mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari pajak reklame.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., menegaskan pentingnya peran pajak reklame dalam mendukung keberlanjutan keuangan daerah.

“Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp1 triliun untuk tahun 2023, namun hingga akhir September, realisasinya baru mencapai Rp719,9 miliar atau sekitar 71,99% dari target. Kehilangan potensi pajak dari 27 titik reklame yang belum terdaftar ini tentu akan berdampak pada pencapaian target pendapatan daerah,” ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (26/12/2024).

Berdasarkan data yang ada, reklame berjalan pada kendaraan PT TJ melibatkan tiga mitra perusahaan. PT PH, dengan 24 titik reklame, hanya 16 yang terdaftar; PT CV, dengan 67 titik reklame, baru 57 yang terdaftar; dan PT MG, dengan 12 titik reklame, hanya 3 yang terdaftar.

Ke-27 titik reklame ini, yang belum tercatat dalam sistem pajak daerah, jelas bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban pendaftaran dan pembayaran pajak untuk reklame berjalan.

Awy Ezyari menegaskan bahwa Bapenda DKI Jakarta harus segera melakukan penelusuran terhadap titik-titik reklame yang belum terdaftar ini dan memastikan agar pemungutan pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Langkah ini sangat penting, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Awy.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera memerintahkan Kepala Bapenda agar mempercepat pendataan dan pengukuhan objek pajak reklame, serta melakukan penagihan pajak atas reklame yang telah terpasang namun belum terdaftar. Langkah ini dianggap krusial untuk menutup potensi kebocoran pajak yang merugikan kas daerah.

Dengan melakukan penegakan terhadap Perda dan Pergub yang ada, diharapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang bersumber dari pajak reklame, serta memperkuat kepatuhan hukum yang mendukung pembangunan ekonomi daerah.

 

( Peri Ryan )

Berita Terkait

Aksi Cepat Tanggap! Dipo LPS Angke Kini Bersih Bebas Penumpukan Sampah
Mengenal Ikan Hias Sejak Dini, Pokja PWI Jakbar Gelar Gebyar Edukasi untuk Ratusan Siswa di TPHP Cengkareng
FKDM Jakarta Barat Soroti Maraknya Oknum Mengaku Tokoh Pemuda Tanpa Kontribusi Nyata
Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara
Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW, Jangan Berhenti pada Pertukaran Data
Bersama Rakyat Menjaga Alam, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Karya Bakti Bersih Sungai Sambut HUT RI ke-81
Hari Ini FPI DKI Demo Orang Tua Group, Bryan Desak Pemerintah Bongkar Aspek Hukumnya

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:07

Aksi Cepat Tanggap! Dipo LPS Angke Kini Bersih Bebas Penumpukan Sampah

Kamis, 17 September 2026 - 03:22

Mengenal Ikan Hias Sejak Dini, Pokja PWI Jakbar Gelar Gebyar Edukasi untuk Ratusan Siswa di TPHP Cengkareng

Selasa, 15 September 2026 - 11:55

FKDM Jakarta Barat Soroti Maraknya Oknum Mengaku Tokoh Pemuda Tanpa Kontribusi Nyata

Sabtu, 5 September 2026 - 20:43

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:34

Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara

Berita Terbaru

Olahraga, Berita Nasional, Bogor

WADUH! Ribuan Atlet Serbu Bogor, Perebutkan Gelar Jawara Pencak Silat Tingkat Nasional

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:02

Hukum & Kriminalitas, Regional, Berita

Geger! Penjualan Tramadol dan Eximer Viral di Tangsel, Aktivis Lantang Pertanyakan Langkah Aparat

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:25