MediaEmpatPilar.com – Tangerang Selatan, – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan 8 Center Banten, Ryzki Febryan, dilaporkan ke Polsek Pondok Aren atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan rumah. Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Anita, mewakili sejumlah korban lain yang mengaku mengalami kerugian serupa.
Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa korban memberanikan diri untuk angkat bicara. Total korban diperkirakan mencapai 20 orang, meskipun baru segelintir yang berani melapor secara resmi.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Kuasa hukum Anita, Ricci, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp170 juta. Dana tersebut telah dibayarkan lunas untuk pembangunan rumah yang dijanjikan oleh Ryzki Febryan melalui perusahaannya, TIS Kontraktor.
Namun, proyek tersebut tidak pernah selesai dan justru ditinggalkan begitu saja.
“Modusnya seragam. Rumah dijanjikan akan dibangun, lalu ditinggalkan dalam kondisi tidak selesai meski pembayaran sudah lunas. Klien saya termasuk yang mengalami ini,” terang Ricci dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (3/6).
Ricci menambahkan, jika dihitung rata-rata kerugian per korban sebesar Rp170 juta dikalikan 20 orang, potensi kerugian total diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Mirisnya, Ricci menyebut ada korban lain yang bahkan mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah.
Proses Hukum dan Harapan Korban Dari 20 orang yang diduga menjadi korban, saat ini baru lima orang yang berani bersuara. Anita menjadi salah satu korban yang telah secara resmi membuat laporan polisi, sementara korban lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kuasa hukum Anita berharap kepolisian dapat bertindak netral dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun dalam menangani perkara ini. “Saya minta pihak kepolisian berdiri netral. Jangan sampai ada intervensi, apalagi dari pihak terlapor. Kasus ini harus diawasi bersama oleh masyarakat,” tegas Ricci. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan adil bagi para korban.
“Ricci juga mengimbau agar korban lain yang merasa dirugikan oleh TIS Kontraktor atau Ryzki Febryan untuk segera menghubunginya guna memperkuat upaya hukum bersama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ryzki Febryan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait laporan ini.
editor : Team