Kucing-Kucingan” Pemasangan WiFi di Tanah Sereal Tambora, Warga: Ada Dugaan Setoran Rp2 Juta per RW

MediaEmpatPilar.com – Jakarta Barat – Praktik pemasangan jaringan WiFi internet secara sembunyi-sembunyi di wilayah Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kian memanas. Selain dilakukan tanpa izin resmi, kini muncul dugaan adanya koordinasi tidak transparan dengan oknum di tingkat lingkungan, dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp2 juta di setiap RW.

Sejumlah warga menyebut, aktivitas pemasangan kabel dan perangkat jaringan dilakukan secara “kucing-kucingan”, terutama pada malam hari atau saat situasi sepi, guna menghindari pengawasan. Namun di balik itu, beredar informasi bahwa pihak pemasang diduga melakukan pendekatan kepada Ketua RW dengan sejumlah dana tertentu agar aktivitas tersebut tetap berjalan.

Bacaan Lainnya

“Kalau benar ada setoran Rp2 juta per RW, ini harus diusut. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan pembenaran terhadap pemasangan ilegal yang jelas-jelas merugikan warga,” ujar salah satu warga dengan nada keras.

Warga menilai, jika benar ada koordinasi dengan pihak RW, maka hal tersebut harus dilakukan secara terbuka, bukan diam-diam dan tanpa melibatkan masyarakat. Pasalnya, hingga kini banyak warga mengaku tidak pernah diberi sosialisasi ataupun dimintai persetujuan atas pemasangan jaringan yang melintasi rumah mereka.

Di lapangan, kondisi kabel internet terlihat semrawut dan tidak sesuai standar. Beberapa bahkan terpasang melintang rendah di depan rumah warga, berpotensi membahayakan keselamatan serta merusak estetika lingkungan.

Pengurus lingkungan lainnya juga angkat suara. Mereka menegaskan bahwa setiap bentuk pemasangan utilitas seharusnya melalui prosedur yang jelas, termasuk koordinasi resmi dengan RT/RW serta persetujuan warga terdampak. “Kalau memang ada anggaran atau kontribusi, itu harus transparan dan sesuai aturan, bukan jadi celah untuk pembenaran pelanggaran,” tegas salah satu pengurus.

Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jaringan memiliki izin resmi. Selain itu, ketentuan daerah di DKI Jakarta juga mengatur bahwa pemasangan utilitas harus memenuhi aspek perizinan, keselamatan, serta ketertiban umum.

Lebih jauh, dugaan adanya aliran dana dalam proses koordinasi ini membuka potensi persoalan hukum lain jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang tidak sesuai aturan.

Warga kini mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, aparat kelurahan, hingga instansi terkait untuk turun tangan secara serius. Mereka meminta investigasi menyeluruh, baik terhadap praktik pemasangan ilegal maupun dugaan koordinasi berbayar di tingkat lingkungan.

“Ini bukan sekadar kabel internet. Ini soal aturan, transparansi, dan hak warga. Kalau dibiarkan, ke depan siapa saja bisa bermain di wilayah kami tanpa kontrol,” tegas warga.

Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah meningkatnya kebutuhan akses internet masyarakat. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, modernisasi infrastruktur justru berpotensi membuka ruang praktik-praktik yang merugikan warga dan mencederai tata kelola lingkungan

 

Editor : Dr. Ade Manansyah, SH, MH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *