mediaempatpilar.com – Jakarta, 3 Agustus 2026 – Kasus dugaan pengeroyokan yang tengah ditangani Polsek Tambora kian memanas, terutama setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. Kuasa hukum pelapor kini mendesak agar para terlapor segera ditahan, sebuah tuntutan yang semakin lantang mengingat salah satu terlapor diketahui merupakan anggota Polri aktif. Akankah prinsip equality before the law benar-benar tegak?
Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana disebut diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terus menunjukkan kemajuan signifikan. Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan apresiasinya atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Penyidik Polsek Tambora.
SPDP Dilimpahkan, Harapan Keadilan Menguat
Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa sejak pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru, proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran Penyidik Polsek Tambora yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Ade Manansyah.
“Kami melihat adanya perkembangan yang positif dalam penanganan perkara ini sehingga memberikan harapan bagi klien kami untuk memperoleh kepastian hukum,” tambahnya, menunjukkan optimisme terhadap jalannya proses hukum.
Lebih lanjut, Dr. Ade Manansyah mengungkapkan bahwa SPDP telah resmi dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan pada minggu lalu. Langkah ini menandai tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Selain itu, penyidik Polsek Tambora juga telah melaksanakan gelar perkara pada akhir Juli 2026, yang menjadi forum evaluasi terhadap hasil penyidikan dan penentuan langkah hukum berikutnya.
“Dengan telah dilimpahkannya SPDP kepada Kejaksaan serta telah dilaksanakannya gelar perkara oleh penyidik, kami menilai bahwa perkara ini telah memasuki tahapan yang lebih maju,” tegas Dr. Ade Manansyah. Pihaknya berharap proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan Penahanan Terlapor: Mengapa Penting?
Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan secara tegas meminta agar penyidik segera mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Desakan ini mengerucut pada tuntutan untuk segera melakukan penahanan terhadap para terlapor.
“Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terdapat alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami meminta agar penyidik segera melakukan tindakan hukum yang menjadi kewenangannya, termasuk melakukan penahanan terhadap para terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dr. Ade Manansyah.
Permintaan penahanan ini didasari keinginan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, mencegah potensi penghalang penyidikan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kasus Libatkan Anggota Polri: Ujian Prinsip ‘Equality Before The Law’
Isu ini menjadi lebih sensitif mengingat salah satu terlapor diketahui merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polres Metro Jakarta Pusat. Menanggapi hal ini, penyidik Polsek Tambora telah melakukan koordinasi dengan mengirimkan surat resmi kepada kesatuan tempat terlapor bertugas. Langkah koordinasi ini diapresiasi oleh kuasa hukum.
“Kami memperoleh informasi bahwa penyidik telah menyampaikan surat resmi kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai institusi tempat salah satu terlapor berdinas. Kami menghormati mekanisme koordinasi tersebut dan berharap tidak ada hambatan dalam proses penegakan hukum,” kata Dr. Ade Manansyah.
Prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law menjadi poin utama yang digarisbawahi oleh kuasa hukum. “Status sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya. Ia menekankan bahwa di negara hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali.
“Oleh karena itu, kami berharap proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tambah Dr. Ade Manansyah. Ia menegaskan, meskipun asas praduga tak bersalah tetap dihormati, apabila syarat hukum untuk melakukan upaya paksa telah terpenuhi, tindakan tersebut harus dilaksanakan sesuai kewenangan penyidik.
Komitmen Mengawal Keadilan
Di akhir pernyataannya, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi pelapor. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” janjinya.
“Harapan kami sederhana, yaitu agar hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi. Kami percaya penyidik akan menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap orang,” pungkasnya, menegaskan komitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memandang status sosial atau jabatan.






