Eksekusi Rumah dan Toko Segeer Bakery Diwarnai Penolakan, Kuasa Hukum Minta PN Jakarta Barat Tunda Pelaksanaan – Media Empat Pilar

 

Eksekusi Rumah dan Toko Segeer Bakery Diwarnai Penolakan, Kuasa Hukum Minta PN Jakarta Barat Tunda Pelaksanaan

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaempatpilar.com – JAKARTA – Ketegangan menyelimuti Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (6/8/2026). Bangunan yang menjadi rumah sekaligus toko legendaris Segeer Bakery menjadi saksi bisu upaya eksekusi yang berakhir dengan penolakan keras dari pihak termohon. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hamid, S.H., pihak termohon mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menunda pelaksanaan eksekusi, dengan alasan fundamental: masih banyak proses hukum yang terkait langsung dengan objek sengketa belum mencapai kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Eksekusi tersebut sejatinya didasarkan pada Penetapan Nomor 42/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Jkt.Brt, yang merujuk pada Risalah Lelang Nomor 82/07.05/2025-01. Dalam skema hukum ini, KSP Sahabat Mitra Sejati berperan sebagai kreditur, sementara nama Akhmad Suyuthi tercatat sebagai pemenang lelang. Namun, di mata termohon eksekusi, Ir. Ahmad Din Ahmad dan sang istri Ny. Susi Salamah, proses ini dinilai masih jauh dari kata selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Alasan Hukum Penundaan Eksekusi Segeer Bakery

Abdul Hamid, kuasa hukum Ahmad Din Ahmad, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menghindar dari kewajiban melunasi utang. Namun, ia menilai pelaksanaan eksekusi saat ini terlalu terburu-buru dan tidak mengedepankan aspek kepastian hukum. “Secara hukum, kami memohon agar eksekusi ini ditunda terlebih dahulu. Masih banyak perkara yang berkaitan langsung dengan objek sengketa dan seluruhnya belum berkekuatan hukum tetap. Kami ingin kepastian hukum benar-benar terwujud sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Abdul Hamid di lokasi kejadian, seraya menyoroti tumpukan perkara yang masih bergulir.

Menurut Abdul Hamid, sederet perkara hukum yang masih berjalan menjadi alasan kuat penundaan eksekusi Segeer Bakery. Salah satunya adalah gugatan pihak ketiga yang diajukan oleh mantan istri termohon eksekusi, yang saat ini masih dalam proses kasasi. Tak hanya itu, ada pula sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Barat, beberapa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga gugatan pembatalan risalah lelang yang kompleks dan belum putus.

Sorotan Terhadap Proses Lelang yang Janggal

Proses pelelangan objek sengketa itu sendiri juga tidak luput dari sorotan tajam Abdul Hamid. Ia mengungkapkan adanya kejanggalan pada dokumen adendum perjanjian kredit bertanggal 21 Februari, 26 Februari, dan 28 Februari 2024, di mana batas akhir pelunasan kredit tercantum hingga 3 Maret 2027. “Kalau mengacu pada adendum tersebut, menurut kami belum ada dasar menyatakan debitur wanprestasi. Karena itu kami mempertanyakan dasar pelelangan yang telah dilakukan,” jelasnya, menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas lelang.

Persoalan lain yang disuarakan adalah perubahan nilai limit lelang yang drastis, dari sekitar Rp45,8 miliar anjlok menjadi Rp27,9 miliar, tanpa disertai appraisal ulang. Penurunan ini, disebut Abdul Hamid, menjadi salah satu materi gugatan yang kini sedang diproses di pengadilan. Kejanggalan lain yang lebih serius adalah penemuan tiga sertifikat tanah atas nama pihak lain yang diduga dijadikan jaminan tambahan tanpa persetujuan pemilik sah dan tanpa surat kuasa yang valid. Masalah ini, menurutnya, telah dilaporkan ke kepolisian dan tengah dalam tahap penyelidikan, menambah daftar panjang kerumitan hukum kasus eksekusi Segeer Bakery ini.

Di sisi administrasi, pihak termohon juga menyoroti adanya dua relaas pemberitahuan eksekusi dengan tanggal yang berbeda, menciptakan ketidakjelasan mengenai tenggang waktu aanmaning selama delapan hari yang diatur dalam hukum acara perdata. “Menurut kami masih terdapat ketidakcermatan administrasi. Karena itu kami berharap pelaksanaan eksekusi dapat ditunda sampai seluruh proses hukum selesai,” ucap Abdul Hamid, menekankan pentingnya prosedur yang benar untuk mewujudkan kepastian hukum.

Kemanusiaan dan Niat Baik Termohon

Di luar aspek yuridis, Abdul Hamid turut menyentuh sisi kemanusiaan. Kliennya, Ir. Ahmad Din Ahmad, kini telah menginjak usia 82 tahun dan dikabarkan mengalami penurunan kondisi kesehatan. Bangunan yang menjadi objek eksekusi ini juga diklaim sebagai satu-satunya tempat tinggal bagi keluarga, menambah urgensi permohonan penundaan eksekusi.

Pihak termohon menegaskan bahwa mereka tetap membuka lebar ruang penyelesaian melalui jalur musyawarah atau mediasi. Mereka tidak bermaksud menghindari kewajiban pembayaran utang dan menyatakan masih memiliki aset lain yang dapat dialokasikan untuk penyelesaian kewajiban tersebut, menunjukkan niat baik untuk mencari jalan tengah.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga artikel ini diterbitkan, Suara Harian Indonesia belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak KSP Sahabat Mitra Sejati, Akhmad Suyuthi, maupun pihak terkait lainnya terkait dalil-dalil yang disampaikan oleh termohon eksekusi. Suara Harian Indonesia selaku media, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:13

Eksekusi Rumah dan Toko Segeer Bakery Diwarnai Penolakan, Kuasa Hukum Minta PN Jakarta Barat Tunda Pelaksanaan

Berita Terbaru

Kesehatan, Gaya Hidup, Berita Jakarta, Pencegahan Penyakit

Jangan Sampai Terlambat! Kunci Deteksi Dini Kanker Payudara Ada di Tangan Perempuan Jakarta Barat

Jumat, 7 Agu 2026 - 02:18

Kriminalitas, Berita Jakarta, Penegakan Hukum

Penundaan Eksekusi Segeer Bakery Diminta, Kuasa Hukum Sebut Aspek Kepastian Hukum Harus Diutamakan

Kamis, 6 Agu 2026 - 09:06