Spa atau Sarang Prostitusi? Dugaan Layanan Seks Terbuka di Comfort Spa – Media Empat Pilar

 

Spa atau Sarang Prostitusi? Dugaan Layanan Seks Terbuka di Comfort Spa

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – JAKARTA — Sebuah tempat hiburan berlabel “spa dan relaksasi” di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat, terendus diduga kuat menjadi sarang praktik prostitusi terselubung. Comfort Spa, yang berlokasi di Sentra Latumenten No. 7, disinyalir menjajakan layanan seksual berkedok relaksasi dan karaoke premium.

Berdasarkan investigasi lapangan dan informasi dari sejumlah sumber, spa ini gencar memasarkan layanan “plus-plus” secara vulgar melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Bahkan, dalam pesan langsung (DM), pengelola dengan gamblang membagikan katalog terapis, lengkap dengan tarif dan jenis layanan eksplisit.

 

Seorang pelanggan yang mengaku pernah mendatangi tempat tersebut, sebut saja Rudy (38), membenarkan bahwa praktik esek-esek ditawarkan secara terang-terangan.

 

“Baru masuk saja sudah ditawari paket ‘spesial’. Terapisnya menawarkan layanan intim dengan tarif jutaan, tergantung durasi dan permintaan. Kamarnya juga eksklusif, ada hiburan dan fasilitas mirip hotel,” ujar Rudy saat diwawancarai Minggu (15/6/2025).

 

Tak hanya itu, wartawan yang mencoba berinteraksi dengan admin Comfort Spa melalui kontak promosi yang tersebar di media sosial, menerima sejumlah foto wanita berpakaian minim beserta penawaran layanan tak senonoh. Bahkan, disebutkan pula adanya opsi threesome dan imbauan membawa alat kontrasepsi sendiri.

 

Jika terbukti, aktivitas di Comfort Spa jelas melanggar sejumlah regulasi daerah. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 42, secara tegas melarang praktik prostitusi di tempat usaha hiburan. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 menyatakan bahwa spa, refleksi, dan sejenisnya hanya boleh menawarkan layanan kesehatan dan relaksasi, bukan aktivitas seksual.

 

Pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., mendesak pemerintah dan aparat menindak tegas praktik menyimpang seperti ini.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga perusakan nilai moral di ruang publik. Apalagi lokasinya berada di tengah kawasan permukiman. Pemerintah harus tegas,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola Comfort Spa maupun dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi pun ditolak masuk oleh pihak keamanan.

 

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik ilegal di balik kedok tempat hiburan malam di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan, tidak hanya menindak pelanggaran administratif, tetapi juga menelusuri potensi perdagangan manusia dan eksploitasi seksual di balik praktik semacam ini.

 

Editor : Peri Ryan

Berita Terkait

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:10

Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Berita Terbaru