Polsek Palmerah Ungkap Kasus Curanmor, 3 Pelaku Termasuk Penadah Dibekuk – Media Empat Pilar

 

Polsek Palmerah Ungkap Kasus Curanmor, 3 Pelaku Termasuk Penadah Dibekuk

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – Jakarta Barat – Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 dini hari.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni satu pelaku pencurian berinisial DZ (53) dan dua orang penadah, TO dan RI.

 

Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya.

 

” Esok harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah raib, lalu melaporkannya ke Polsek Palmerah,” terang eko saat dikonfirmasi, Sabtu, 12/7/2025.

 

Menerima laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Dede Sobari, S.H., M.H. dan Panit Reskrim IPDA Budi Nugroho, S.H., langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

 

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jl. Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya.

 

Dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor Yamaha Fino warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.

 

TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1.000.000.

 

Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 

Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

 

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

 

Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.

 

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” tutup Kompol Eko.

 

 

Editor : Peri Ryan

Berita Terkait

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:10

Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Berita Terbaru