Karyawan Perempuan Laporkan Atasan ke Polres Jakarta Utara Atas Dugaan Pelecehan Seksual – Media Empat Pilar

 

Karyawan Perempuan Laporkan Atasan ke Polres Jakarta Utara Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – Jakarta, 6 Agustus 2025 – Seorang karyawan perempuan berinisial SRA melaporkan atasannya, ARL, yang menjabat sebagai Kepala Gudang di perusahaan Globus Prima Grup, atas dugaan pelecehan seksual. Laporan ini telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di kantor perusahaan yang berlokasi di kompleks ruko perkantoran Deltamas, Penjaringan, Jakarta Utara. Kuasa hukum korban, Ririn Nurindah, S.H., dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, menyatakan bahwa pelecehan tersebut bersifat verbal dan fisik, serta terjadi secara berulang. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai atasan langsung korban.

 

*Perusahaan Dianggap Abai*

 

Ririn juga menyayangkan sikap manajemen Globus Prima Grup yang dinilai tidak memberikan perlindungan dan cenderung “lepas tangan” setelah korban melaporkan keluhannya. “Tindakan ini tidak hanya melukai korban secara psikis, tapi juga menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan,” ujarnya.

 

Tuntutan Hukum dan Harapan Korban

Ririn menjelaskan bahwa perbuatan pelaku dapat dijerat oleh beberapa pasal hukum, di antaranya.

 

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c dan Pasal 15, yang melarang kekerasan seksual berbasis relasi kuasa di tempat kerja.

 

“Pasal 289 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 jo. Pasal 8, yang mewajibkan pengusaha untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja.

 

Korban berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal dan perusahaan bertanggung jawab secara moral maupun hukum. Kuasa hukum korban akan terus mengawal proses hukum dan mendesak lembaga terkait seperti Komnas Perempuan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memantau kasus ini.

 

Saat ini, laporan resmi korban sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

 

Editor : Peri Ryan

Berita Terkait

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang
Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!
Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN
Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk
Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya
20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Wali Kota Jakbar: Selamatkan Generasi, Hentikan Bullying dan Stunting
Nasi Indonesia Bakal Penuhi Piring Malaysia! Kesepakatan Beras 500 Ribu Ton Hampir Deal, Harga Fantastis Rp16 Ribu per Kg!

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:47

Geger! LPKSM Dituding Melampaui Batas Kewenangan dalam Pendampingan Utang Piutang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:10

Langkah Besar PT Antero Bahana Cemerlang: Raih Sertifikat Halal, Perkuat Integritas Rantai Pasok Nasional!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:24

Posisi Gibran Kembali Jadi Sorotan, Kali Ini di Pelantikan Kepala BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Pemkot Walikota Jakbar Bongkar Bangunan Penghalang Jalan di Kapuk

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:40

Personel Polri di Lampung Utara Digembleng! Bidpropam Polda Lampung Gelar Razia Disiplin Besar-besaran, Ini Hasilnya

Berita Terbaru