Karyawan Perempuan Laporkan Atasan ke Polres Jakarta Utara Atas Dugaan Pelecehan Seksual – Media Empat Pilar

 

Karyawan Perempuan Laporkan Atasan ke Polres Jakarta Utara Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaEmpatPilar.com – Jakarta, 6 Agustus 2025 – Seorang karyawan perempuan berinisial SRA melaporkan atasannya, ARL, yang menjabat sebagai Kepala Gudang di perusahaan Globus Prima Grup, atas dugaan pelecehan seksual. Laporan ini telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di kantor perusahaan yang berlokasi di kompleks ruko perkantoran Deltamas, Penjaringan, Jakarta Utara. Kuasa hukum korban, Ririn Nurindah, S.H., dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, menyatakan bahwa pelecehan tersebut bersifat verbal dan fisik, serta terjadi secara berulang. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai atasan langsung korban.

 

*Perusahaan Dianggap Abai*

 

Ririn juga menyayangkan sikap manajemen Globus Prima Grup yang dinilai tidak memberikan perlindungan dan cenderung “lepas tangan” setelah korban melaporkan keluhannya. “Tindakan ini tidak hanya melukai korban secara psikis, tapi juga menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan,” ujarnya.

 

Tuntutan Hukum dan Harapan Korban

Ririn menjelaskan bahwa perbuatan pelaku dapat dijerat oleh beberapa pasal hukum, di antaranya.

 

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c dan Pasal 15, yang melarang kekerasan seksual berbasis relasi kuasa di tempat kerja.

 

“Pasal 289 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 jo. Pasal 8, yang mewajibkan pengusaha untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja.

 

Korban berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal dan perusahaan bertanggung jawab secara moral maupun hukum. Kuasa hukum korban akan terus mengawal proses hukum dan mendesak lembaga terkait seperti Komnas Perempuan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memantau kasus ini.

 

Saat ini, laporan resmi korban sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

 

Editor : Peri Ryan

Berita Terkait

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat
Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan
Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari
Wakapolres Metro Jakarta Barat Tekankan Pelayanan Masyarakat dan Pengecekan Urin di Polsek Tambora
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank
Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi, FORWAT’S dan FORPETAB Komitmen Bangun Tanah Sereal–Tambora Lebih Maju

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32

Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:33

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 17:12

Firmanudin Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Walikota Jakarta Selatan, Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Jakarta Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:53

Sampah Menggunung & Bangunan Liar Menjamur di Pegadungan

Selasa, 14 April 2026 - 07:56

Polsek Kotabumi Utara Berikan Himbauan pada Acara Khitanan, Cegah Hiburan Orgen Tunggal Hingga Malam Hari

Berita Terbaru